FGSNI Kota Tangerang Berharap Juknis Inpassing Soal Usia Agar Dirubah

0

TANGERANG, Jagadbanten.id – Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kota Tangerang berharap Juknis Inpassing yang telah terbit untuk salah satu persyaratannya dirubah.

Itu karena dalam syarat tersebut belum mengakomodir kualifikasi guru madrasah yang usianya di atas 55 tahun. Dalam Juknis Inpassing point nomor 5 disebutkan ‘Usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberiaan kesetaraan’.

Ketua FGSNI Kota Tangerang Buhori mengatakan salah satu sayarat penyetaraan itu maksimal usia 55 tahun. Sehingga yang di atas usia itu tidak dapat inpassing. “Kasihan mereka padahal kan pejuang inpassing,” katanya saat santunan yatim sekaligus konsolidasi FGSNI di Poris Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu 12 Agustus 2023.

FGSNI Kota Tangerang Berharap Juknis Inpassing Soal Usia Agar Dirubah
Ketua FGSNI Kota Tangerang H Buhori saat menyantuni anak yatim.(iws)

Pihaknya berharap agar Juknis Inpassing dirubah atau direvisi sehingga bisa mengakomodir semua para guru madrasah yang tergabung dalam FGSNI. Di Kota Tangerang sendiri ada 830 guru mardrasah.

Para guru itu sudah bersertifikat dan mengajar di jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sementara yang usianya 55 tahun ke atas sekitar 50 persen.

Sebelumnya pada 1 Agustus 2023 telah ditandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

Juknis tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya yang sudah bersertifikat pendidik.

Buhori mengatakan, bahwa sebelumnya FGSNI berkali-kali melakukan perjuangan agar SK Inpassing terbit. Pihaknya melakukan pertemuan atau audensi dengan para tokoh. Kemudian dengan mendatangi Kemenag, DPR RI dan Bagian Anggaran di lembaga tersebut.

Dari sejumlah pertemuan direspon positif sehingga SK Inpassing untuk para guru madrasah yang bukan ASN itu agar terbit. Kini setelah keluar agar Juknis Inpassing dirubah. Karena salah satu syaratnya soal batasan usia belum mengakomodir para guru madrasah.

FGSNI Kota Tangerang Peduli Yatim

Dalam kesempatan yang sama terkait moment Muharam 1445 Hijriyah, FGSNI Kota Tangerang menyantuni ratusan anak yatim yang diadakan di Masjid Ibadurrahman di Poris Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

FGSNI Kota Tangerang Berharap Juknis Inpassing Soal Usia Agar Dirubah
Foto bersama para anak yatim yang mendapat santunan dari FGSNI Kota Tangerang.(iws)

Anak yatim yang mendapat santunan itu berasal dari orangtua guru di FGSNI yang sudah meninggal. Mereka mendapat sanunan berupa uang dan bingkisan.

Ketua Panitia FGSNI Peduli Yatim Nurasyiah mengucapkan terima kasih kepada para donatur, pengurus dan anggota FGSNI yang telah berpartisipasi dalam kegiatan santunan yatim ini. “Kami mengucapkan terima kasih, semoga bapak dan ibu diberi kesehatan dan juga dibalas kebaikannya oleh Allah SWT,” katanya.

Menurutnya santunan ini merupakan kepedulian FGSNI Kota Tangerang kepada para anak yatim. Sehingga mereka terus mendapat perhatian dan diharapkan menjadi generasi yang berakhlak dan kuat.(iwan setiawan)

Loading...