Penyelundupan 317 Gram Sabu Dalam Kancing Baju Dari India Berhasil Digagalkan

0

 

Tangerang,jagadbanten.id- Polres Metro Tangerang Kota bersama Bea Cukai dan PT POS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 317 gram narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket dari India dan mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial DS yang diduga sebagai penerima paket dan pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya , Senin (1/2/23)

Upaya penyelundupan sabu itu dikatakan Kapolres metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menggunakan modus baru yaitu dengan memasukannya ke dalam kancing baju pesta.

“Ini modus baru dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yaitu dengan memasukan ke dalam kancing baju pesta sebanyak 205 buah,” kata Kombes Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/2/23).

exif jpeg 420
Exif_JPEG_420
Dijelaskannya juga, pengungkapan  kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada hari Senin 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap  hari Kamis 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan oleh anggota polisi DS yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama mengaku mendapat barang haram itu dari temannya seorang WNA berinisial IW  (DPO) yang dikenalnya saat dalam penjara.

Sementara itu Agung Budi Nugroho dari Direktorat Interdiksi narkotika bea cukai pusat mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat koordinasi yang baik dengan jajaran Polrestro Tangerang Kota dan Kantor Pos Pasar Baru 

“Ini keberhasilan dari koordinasi, komunikasi dan operasi bersama kita dalam melanjutkan informasi yang kami terima,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu DS yang kini mendekam di tahanan Polrestro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Andry)

Loading...