Menu

Otomatis
Breaking News

Banten

Penyelundupan 317 Gram Sabu Dalam Kancing Baju Dari India Berhasil Digagalkan

badge-check

Penyelundupan 317 Gram Sabu Dalam Kancing Baju  Dari India Berhasil Digagalkan Perbesar

 

Tangerang,jagadbanten.id- Polres Metro Tangerang Kota bersama Bea Cukai dan PT POS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 317 gram narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket dari India dan mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial DS yang diduga sebagai penerima paket dan pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya , Senin (1/2/23)

Upaya penyelundupan sabu itu dikatakan Kapolres metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menggunakan modus baru yaitu dengan memasukannya ke dalam kancing baju pesta.

“Ini modus baru dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yaitu dengan memasukan ke dalam kancing baju pesta sebanyak 205 buah,” kata Kombes Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/2/23).

exif jpeg 420
Exif_JPEG_420
Dijelaskannya juga, pengungkapan  kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada hari Senin 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap  hari Kamis 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan oleh anggota polisi DS yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama mengaku mendapat barang haram itu dari temannya seorang WNA berinisial IW  (DPO) yang dikenalnya saat dalam penjara.

Sementara itu Agung Budi Nugroho dari Direktorat Interdiksi narkotika bea cukai pusat mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat koordinasi yang baik dengan jajaran Polrestro Tangerang Kota dan Kantor Pos Pasar Baru 

“Ini keberhasilan dari koordinasi, komunikasi dan operasi bersama kita dalam melanjutkan informasi yang kami terima,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu DS yang kini mendekam di tahanan Polrestro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak

7 Agu 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak

Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur, Sachrudin Ajak Warga Tak Takut Periksa Kesehatan 

7 Agu 2026 - 08:20 WIB

Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur, Sachrudin Ajak Warga Tak Takut Periksa Kesehatan 

Pemilihan Duta Baca Kota Tangerang 2026 Diminati Banyak Pelajar

6 Agu 2026 - 18:53 WIB

Pemilihan Duta Baca Kota Tangerang 2026 Diminati Banyak Pelajar

Pesta Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon Pajak hingga 45 Persen

4 Agu 2026 - 22:43 WIB

Pesta Diskon Kemerdekaan Dimulai, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon Pajak hingga 45 Persen
Trending di Ekonomi