TANGERANG, Jagadbanten.id – Persoalan utang-piutang diduga menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
M. Yusuf Nur mengaku kehilangan tempat tinggal setelah rumah peninggalan kakeknya, almarhum Marjaya, diklaim telah dijual untuk melunasi utang kepada seorang kreditur bernama Yayat Srimulyawati.

Yusuf telah menempati rumah tersebut sejak kecil atau sekitar 40 tahun. Bersama orang tua dan neneknya, ia tumbuh di rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga. Bahkan, Yusuf mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp70 juta untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan tersebut.
Selama puluhan tahun, keberadaan Yusuf di rumah itu tidak pernah dipersoalkan oleh paman-pamannya yang merupakan saudara kandung ayahnya. Hubungan keluarga mereka juga disebut berjalan baik.
Salah seorang pamannya bahkan pernah menasihati agar rumah tersebut tidak dijual karena menjadi satu-satunya peninggalan keluarga yang masih dapat ditempati Yusuf.
Namun, hubungan yang selama ini terjalin baik mulai berubah setelah Yusuf dan pamannya memiliki hubungan utang-piutang dengan Yayat Srimulyawati.
Menurut Yusuf, pinjaman yang semula sekitar Rp20 juta kemudian berkembang menjadi ratusan juta rupiah setelah adanya tambahan pinjaman dan bunga. Persoalan utang tersebut kemudian merembet pada rumah peninggalan keluarga.
Yusuf menjelaskan, setelah Marjaya meninggal dunia, orang tuanya tetap tinggal bersama neneknya di rumah tersebut. Setelah ayahnya meninggal, Yusuf masih menempati rumah itu hingga neneknya kemudian meninggal dunia.
Ia juga mengaku rumah tersebut sebelumnya telah diberikan secara lisan oleh keluarga, yang menurutnya berasal dari Marjaya dan neneknya. Tanah yang menjadi objek sengketa masih berstatus girik dan tercatat atas nama Marjaya.
Persoalan semakin rumit setelah rumah tersebut diklaim telah dijual dengan nilai transaksi Rp326 juta. Menurut Yusuf, penjualan dilakukan oleh pamannya untuk melunasi utang pamannya sekaligus utang Yusuf kepada kreditur yang sama.
Yusuf mengaku tidak menerima bagian dari hasil penjualan tersebut. Ia juga mempersoalkan tidak adanya penggantian atas biaya renovasi sekitar Rp70 juta yang telah dikeluarkannya.
Saat ini, Yusuf tidak lagi menempati rumah tersebut. Ia mengaku kehilangan penguasaan atas rumah setelah pihak Yayat meminta pengosongan tanpa melalui proses eksekusi pengadilan.
Kuasa hukum Yusuf, Erwin Leo Fernando Manurung, S.H., dari kantor hukum WIN Partner, menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hubungan antara kreditur dan debitur.
“Persoalan ini bukan hanya mengenai utang-piutang. Ada hak keperdataan pihak lain yang harus diperhatikan. Berdasarkan asas keadilan dan kepatutan, riwayat penguasaan rumah, asal-usul kepemilikan, kedudukan para ahli waris, serta keabsahan transaksi yang dijadikan dasar penjualan juga harus diperiksa,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, apabila tanah dan bangunan tersebut masih merupakan harta peninggalan, pihak yang melakukan penjualan harus dapat membuktikan kewenangannya. Hal itu termasuk memastikan status para ahli waris dan persetujuan pihak-pihak yang memiliki hak atas objek tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan dalam jawaban somasi yang menyebut Yusuf ikut menandatangani perjanjian jual beli tertanggal 18 Desember 2025.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa seseorang yang memiliki piutang otomatis berhak mengambil alih atau mengosongkan rumah. Hak menagih utang harus dijalankan melalui mekanisme hukum. Status kepemilikan objek dan dasar penguasaannya juga harus diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, melalui jawaban somasi, Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH-PMBI), yang mewakili Yayat Srimulyawati, menyatakan bahwa penjualan tanah dan bangunan senilai Rp326 juta telah didasarkan pada kesepakatan para ahli waris.
Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam perjanjian tertanggal 18 Desember 2025 yang diklaim ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Yusuf. LBH-PMBI juga menyatakan pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan dan meminta agar rumah dikosongkan.
Namun, Yusuf membantah pernah menandatangani perjanjian jual beli tersebut. Ia meminta dokumen asli diperlihatkan untuk memastikan keaslian tanda tangan serta menguji kewenangan pihak yang melakukan penjualan.
Melalui kuasa hukumnya, Yusuf mempersoalkan pula dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Menurut Erwin, proses penjualan tanah harus memperhatikan status kepemilikan dan ketentuan hukum pertanahan, termasuk kewenangan para pihak serta prosedur peralihan hak melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah persoalan pun masih membutuhkan penjelasan, mulai dari siapa yang berwenang menjual tanah atas nama Marjaya, apakah seluruh pihak yang memiliki hak telah menyetujui transaksi, hingga bagaimana hasil penjualan Rp326 juta tersebut digunakan.
Yusuf juga menduga terdapat pihak yang memengaruhi keluarga sehingga rumah peninggalan tersebut masuk dalam persoalan transaksi utang-piutang.
Bagi Yusuf, persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang atau bangunan. Rumah tersebut merupakan tempat ia tumbuh dan menjalani sebagian besar kehidupannya. Kini, setelah sekitar empat dekade menempatinya, ia harus menghadapi sengketa untuk mempertahankan hak dan kepentingan keperdataannya.
Perselisihan yang bermula dari utang-piutang itu pun kini tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran, tetapi juga menyisakan persoalan hubungan keluarga dan kepastian hukum atas rumah peninggalan Marjaya. (*











