Menu

Mode Gelap
Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar Warga Lingkungan RT 01/08 Kelurahan Gaga Kompak Kerja Bakti Pasang Paving Block Jalan Seminar dan Gathering 2026, ACE Banten: Pererat Solidaritas dan Tingkatkan Kompetensi

Tangerang Raya

Pungli JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang Rp 500 Ribu per Orang

badge-check


					Sejumlah buruh korban PHK berada
di Kawasan Mardi Gras Citra Raya Tangerang,untuk mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.(ist) Perbesar

Sejumlah buruh korban PHK berada di Kawasan Mardi Gras Citra Raya Tangerang,untuk mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.(ist)

Tangerang, Jagadbanten.id – Praktik pungli pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan secara online para korban PHK di Kabupaten Tangerang, marak.

Tidak main-main, perorang dikenakan hingga Rp 500ribu. Praktik pungli ini pun dilakukan di tempat terbuka dan terang-terangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Penelusuran di salah satu tempat praktik pungli JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan Mardi Gras Citra Raya Tangerang, sejak Rabu 24 Agustus 2022, mereka terlihat nampak seperti orang sedang santai di tenda-tenda cafe sambil main laptop.

Namun kerumunan antrian terlihat di lokasi menempati tenda-tenda yang kosong. Salah seorang mantan buruh pabrik sepatu berinisial MO (34) yang ikut terjaring dalam kelompok ini, mengaku, dipatok harga Rp500 ribu. “Iya, lima ratus ribu, bayarnya nanti kalau udah cair,” ujar MO, Kamis (25/8).

Ia mengungkapkan, sebenarnya untuk mendaftarkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri secara online, namun kesulitan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja dari perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

“Nah, lewat orang ini dia punya (Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja dari perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang-red). Karena kita tidak dikasih salinannya dari perusahaan,” katanya.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rian, orang yang diduga melakukan pungli membenarkan jika ia memungut Rp 500 ribu, sebagai uang jasa.”Jasa. Dibayar kalau JKP udah cair,” kata Rian singkat.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Sapta Lealeni, mengaku pernah ada yang datang ke kantornya menanyakan soal Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja. Namun kata dia, surat tersebut sudah diberikan kepada perusahaan yang mem-PHK.

“Kalau perusahaan suda mengikuti prosedur dan tidak ada masalah dari Disnaker mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pemutusan Kerja itu kepada perusahaan. Dan kalau itu menjadi persyatatan untuk mendaftar JKP, mestinya perusahaan yang memberikan,” tandasnya.

Pun demikian, kata Sapta, pihaknya akan menelusuri, serta menegur perusahaan tersebut. (WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

19 Juni 2026 - 20:02 WIB

Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru

14 Juni 2026 - 20:59 WIB

Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di Ekonomi