Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Ekonomi

BPJS Kesehatan Bahas Reaktivasi PBI JK, Pastikan Masyarakat Tetap Terlindungi

badge-check


					oplus_1040 Perbesar

oplus_1040

TANGERANG, Jagadbanten.id – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam kegiatan Ngopi JKN (Ngobrol Program JKN) yang digelar di Tangerang, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang  diskusi terbuka antara BPJS Kesehatan dan insan pers dalam membahas percepatan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Dalam forum yang dikemas santai tersebut, BPJS Kesehatan menyoroti masih adanya peserta PBI JK yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan menjadi non-aktif per Februari 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian bersama,
mengingat peserta PBI merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Melalui pemaparan yang disampaikan, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta PBI JK nonaktif tersebut dengan syarat tertentu (masuk kriteria miskin/rentan miskin, termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa) memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.

Proses ini dilakukan melalui pengusulan oleh Dinas Sosial setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun bagi peserta PBI JK non-aktif yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan reaktivasi kepesertaan pada segmen kepesertaan lain melalui kanal-kanal pendaftaran yang disediakan BPJS Kesehatan baik kanal tatap muka maupun non tatap muka.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Diah Wulandari, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terkait prosedur reaktivasi tersebut, agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.

“Melalui Ngopi JKN ini, kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan stakeholder terkait alur serta persyaratan reaktivasi PBI JK, sehingga peserta yang berhak dapat kembali aktif dan memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya di hadapan para wartawan.

Diah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat proses reaktivasi peserta yang memenuhi kriteria.

“Selain itu, kami juga mendorong peran aktif pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dalam proses verifikasi dan validasi data, agar usulan reaktivasi dapat berjalan lebih cepat, tepat  sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap melalui sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya, tidak ada lagi masyarakat yang terkendala akses layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan yang nonaktif,” tutupnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, khususnya terkait kendala di lapangan dalam proses pengusulan reaktivasi. MmForum ini sekaligus menjadi sarana bagi BPJS Kesehatan untuk menyerap aspirasi serta memberikan solusi secara langsung.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan keberlangsungan Program JKN yang inklusif, sekaligus mendorong agar seluruh peserta yang  berhak dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.(rls/setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan

27 April 2026 - 22:01 WIB

Layani Lebih 73 Juta Pelanggan di Indonesia, XLSMART Terus Perkuat Jaringan

25 April 2026 - 19:33 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

24 April 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukrim