Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Tangerang Raya

24 RW Zona Merah Bakal Jadi Lokasi PSBL-RW

badge-check


					Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi.(ist) Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi.(ist)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya alan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid 19.

Dari 1014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya masuk zona hijau.

“Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona,” papar Kepala Dinas Kesehatan, dr. Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020).

“Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,” sambungnya. Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau,” terangnya.

“Kalau misalkan di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk Zona Hijau meskipun pernah ada orang yang konfirm positif,” imbuhnya.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, menurut pejabat yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. “Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (Nuno/Setia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

24 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon

23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan

21 Mei 2026 - 13:14 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas

19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukrim