TANGERANG, Jagadbanten.id – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan secara aktif melakukan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Fungsi Bangunan Gedung untuk memastikan keselamatan dan ketertiban bangunan.
SLF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan bahwa suatu bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan administratif.

Standar keadaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ada empat rincian standar teknis sesuai dengan UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021 meliputi pertama keselamatan terkait struktur bangunan, proteksi kebakaran, petir dan kelistrikan.
Kedua, kesehatan yakni ventilasi, pencahayaan, sanitasi. Ketiga, kenyamanan seperti ruang dan tata letak, kebisingan, pandangan. Terakhir, kemudadahan aksesibilitas, fasilitas difabel.
Sekretaris DCKTR Tangsel Budi Rachmat menyatakan sosialisasi memaparkan para pelaku usaha tentang pentingnya kepemilikan SLF sekaligus menekankan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
”Kegiatan (Sosialisasi) untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai penerbitan kepemilikan SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” ucapnya di Kawasan perkantoran lengkong wetan, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR, Muhamad Hafiz mengatakan, SLF terdiri dari bangunan gedung baru dan sudah terbangun. Untuk bangunan baru tahapannya meliputi setelah PBG terbit, pemohon dapat memulai proses pembangunan bangunan yang dirancang.
Kemudian, pemohon harus menyampaikan jadwal dan informasi pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ia menjelaskan Dinas Teknis akan menugaskan Penilik untuk melakukan inspeksi sebagai kontrol dalam pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan dokumen yang diajukan dan peraturan yang berlaku.

Tahapan terakhir dari inspeksi bangunan gedung adalah Inspeksi tahap Testing dan Commisioning. tahapan ini bertujuan memastikan komponen MEP berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
”Hasil akhir dari Testing dan Commisioning dituangkan dalam berita acara yang diunggah dalam SIMBG,” tandasnya.(*)







