TANGERANG, Jagadbanten.id – Building Management Apartemen Poris 88 mengadakan penyuluhan hunian rumah susun bagi pemilik unit Apartemen Poris 88 yang diselenggarakan di Ruang Marketing Apartemen Poris 88, Sabtu 29 Agustus 2026.
Kegiatan penyuluhan hunian sekaligus pertemuan dengan para pemilik unit dan penghuni itu dalam rangka menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, nyaman dan kondusif di lingkungan Apartemen Poris 88.

Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 30 peserta dengan penuh antusias. Mereka mengharapkan lingkungan apartemennya tertib, aman, nyaman dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu hadir Lurah Porisgaga Baru, Wiwi Tiami. Lurah sangat mendukung kegiatan penyuluhan hunian rumah susun yang diadakan Building Management Apartemen Poris 88.
“Ini sangat bagus dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama di lingkungan hunian,” kata Lurah Wiwi Tiami.
Wiwi mengatakan, agar unit yang dimiliki dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dirinya mengingatkan karena setiap unit rumah susun fungsinya hanya untuk hunian maka tidak dimanfaatkan yang lain.
Dirinya mengimbau agar pemilik unit atau penghuni rumah susun tetap menjaga ketertiban dan peraturan yang berlaku. Sehingga selau terjaga ketertiban, keamanan dan kenyaman di Apartemen Poris 88.
Management Rutin Lakukan Penyuluhan Hunian Rumah Susun
Building Management Apartemen Poris 88 rutin mengadakan penyuluhan hunian rumah susun kepada para pemilik unit dan penghuni Apartemen Poris 88.
Kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang akan mengganggu kenyamanan penghuni Apartemen Poris 88.
“Kegiatan ini untuk memberikan arahan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan. Karena itu kita undang pemilik unit dan penghuni,” kata Fahrudin Zakaria, Building Manager Apartemen Poris 88.
Kata Fahrudin Zakaria, selaku badan pengelola terus memberikan imbauan-imbauan dan menekankan sanksi tegas kepada mereka supaya tidak ada pelanggaran dalam memanfaatkan hunian rumah susun.

Mereka agar memanfaatkan keberadaan fungsi hunian sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi.
Dirinya menegaskan, agar para pemilik unit dan penghuni memanfaatkan rumah susun sebagai fungsi hunian. “Jangan dirubah fungsinya. Kalau berubah maka izinnya bisa dicabut,” katanya mengingatkan.
Menurutnya Apartemen Poris 88 ini merupakan aset karena itu dalam memanfaatkan tidak boleh melanggar kaidah-kaidah hukum. Jadikan unit hanya sebagai fungsi hunian dan bukan yang lain.
“Semoga bapak ibu bisa menjaga keharmonisan dan Apartemen Poris 88 ini menjadi lebih baik lagi untuk hunian yang lebih nyaman,” tutupnya.(iwan)







