TANGERANG, Jagadbanten.id – Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang diberikan waktu sementara tiga bulan untuk menempati kios dan los Pasar Anyar.
Itu karena masa hak sewa pedagang selama 20 tahun telah berakhir pada 31 Agustus 2026.

Perumda Pasar Kota Tangerang kini melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang di Pasar Anyar.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kios dan los ditempati pedagang yang benar-benar aktif berdagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan di Pasar Anyar.
“Pendataan mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 September 2026.
Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 kios dan los masih terisi dan digunakan pedagang aktif.
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.
Masa berakhir hak sewa telah disosialisasikan ke semua pedagang. Setelah itu mereka diminta membuat pernyataan tempatnya untuk diisi kembali. Perumda Pasar Tangerang memberi waktu sementara tiga bulan menempati kios dan los.
Selama masa izin menempati sementara, kios dan los tidak diperbolehkan disewakan kepada pihak lain. Kebijakan ini diarahkan agar tempat usaha benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan dan tidak kembali menjadi ruang yang kosong.
“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya akan diterapkan aturan tersebut,” tegas Dedi.
Setelah proses penataan berjalan dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).
”Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” pungkasnya. (rls/iwan)









