TANGERANG, Jagadbanten.id – Dalam pembangunan sebuah gedung, keindahan arsitektur dan kekuatan struktur sering kali menjadi fokus utama.
Namun, ada satu aspek krusial yang menentukan apakah sebuah bangunan benar-benar aman dan siap digunakan, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Budi Rachmat mengatakan, banyak pemilik bangunan atau pelaku usaha kerap menganggap SLF sekadar formalitas administratif belakangan.
Sertifikat SLF merupakan jaminan tertulis bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Sertifikat SLF terbit, bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan standar teknis dan layak digunakan secara aman,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/10).
Mengapa SLF Begitu Penting untuk Bangunan Anda? Ia menjelaskan, pertama jaminan keselamatan pengguna yakni bangunan yang telah mengantongi SLF sudah melalui serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik hingga sirkulasi udara dan ketersediaan jalur evakuasi.
Kedua, kepatuhan hukum dan regulasi seperti memiliki SLF menghindarkan pemilik gedung dari sanksi administratif, denda, hingga potensi penutupan operasional bangunan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, persyaratan operasional bisnis bagi gedung komersial, pabrik, atau perkantoran, SLF kerap menjadi dokumen wajib untuk mengurus berbagai izin usaha penunjang lainnya.

Memastikan bangunan memiliki kelaikan fungsi, sambungnya, bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan setiap jiwa di dalamnya.
”Pastikan proses pengurusan dan pemeriksaan teknis bangunan ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman agar fungsi serta legalitas gedung terjamin sepenuhnya,” tandasnya.(*)











