Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Tangerang Raya

Membangun Lebih dari Sekadar Struktur: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi Keamanan Bangunan Anda

badge-check

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi keamanan bangunan Anda.(ist) Perbesar

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi keamanan bangunan Anda.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Dalam pembangunan sebuah gedung, keindahan arsitektur dan kekuatan struktur sering kali menjadi fokus utama.

Namun, ada satu aspek krusial yang menentukan apakah sebuah bangunan benar-benar aman dan siap digunakan, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Budi Rachmat mengatakan, banyak pemilik bangunan atau pelaku usaha kerap menganggap SLF sekadar formalitas administratif belakangan.

Sertifikat SLF merupakan jaminan tertulis bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

”Sertifikat SLF terbit, bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan standar teknis dan layak digunakan secara aman,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/10).

Mengapa SLF Begitu Penting untuk Bangunan Anda? Ia menjelaskan, pertama jaminan keselamatan pengguna yakni bangunan yang telah mengantongi SLF sudah melalui serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik hingga sirkulasi udara dan ketersediaan jalur evakuasi.

Kedua, kepatuhan hukum dan regulasi seperti memiliki SLF menghindarkan pemilik gedung dari sanksi administratif, denda, hingga potensi penutupan operasional bangunan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, persyaratan operasional bisnis bagi gedung komersial, pabrik, atau perkantoran, SLF kerap menjadi dokumen wajib untuk mengurus berbagai izin usaha penunjang lainnya.

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi keamanan bangunan Anda.(ist)

Memastikan bangunan memiliki kelaikan fungsi, sambungnya, bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan setiap jiwa di dalamnya.

”Pastikan proses pengurusan dan pemeriksaan teknis bangunan ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman agar fungsi serta legalitas gedung terjamin sepenuhnya,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Warga RW 08 Kelurahan Gaga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

12 Okt 2026 - 11:40 WIB

Antisipasi Banjir, Warga RW 08 Kelurahan Gaga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

PNM Cabang Tangerang Salurkan Bantuan Kepada 45 Nasabah Terdampak Kebakaran

11 Okt 2026 - 14:59 WIB

PNM Cabang Tangerang Salurkan Bantuan Kepada 45 Nasabah Terdampak Kebakaran

HUT ke-31, Perumda Tirta Benteng Dorong Inovasi dan Penguatan Layanan

10 Okt 2026 - 16:10 WIB

HUT ke-31, Perumda Tirta Benteng Dorong Inovasi dan Penguatan Layanan

Wujudkan Kepedulian Sosial, PT Pegadaian (Persero) Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Bantuan untuk Gereja di Banten

6 Okt 2026 - 00:22 WIB

Wujudkan Kepedulian Sosial, PT Pegadaian (Persero) Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Bantuan untuk Gereja di Banten
Trending di Ekonomi