Menu

Mode Gelap
Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon

Tangerang Raya

Inilah Mekanisme Keluar-Masuk Wilayah PSBL-RW di Kota Tangerang

badge-check


					Wakil Walikota Sachrudin saat memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah.(Nuno) Perbesar

Wakil Walikota Sachrudin saat memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah.(Nuno)

TANGERANG–Untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Guna memastikan konsep ini dapat berjalan dengan baik, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meninjau langsung kesiapan di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

“Masih dengan PSBB tahap ketempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah, Senin (15/6/2020).

Oleh karenanya melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor, tuturnya.

Sementara, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan. “Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(Nuno/Setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar

30 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH

29 Mei 2026 - 23:47 WIB

Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis

29 Mei 2026 - 16:32 WIB

Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing

28 Mei 2026 - 19:10 WIB

Trending di Politik