Menu

Otomatis
Breaking News

Tangerang Raya

Inilah Mekanisme Keluar-Masuk Wilayah PSBL-RW di Kota Tangerang

badge-check

Wakil Walikota Sachrudin saat memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah.(Nuno) Perbesar

Wakil Walikota Sachrudin saat memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah.(Nuno)

TANGERANG–Untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Guna memastikan konsep ini dapat berjalan dengan baik, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meninjau langsung kesiapan di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

“Masih dengan PSBB tahap ketempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah, Senin (15/6/2020).

Oleh karenanya melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor, tuturnya.

Sementara, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan. “Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(Nuno/Setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tinjau CKG dan BIAS, Sachrudin: Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

25 Agu 2026 - 15:26 WIB

Tinjau CKG dan BIAS, Sachrudin: Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

Kemarau Panjang, DCKTR Bantu Distribusi Air Bersih

25 Agu 2026 - 14:10 WIB

Kemarau Panjang, DCKTR Bantu Distribusi Air Bersih

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

21 Agu 2026 - 21:23 WIB

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

Peringati HUT ke-81 RI, Warga RT 04/08 Cipondoh Gelar Berbagai Lomba hingga Tasyakuran Kemerdekaan

20 Agu 2026 - 14:39 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Warga RT 04/08 Cipondoh Gelar Berbagai Lomba hingga Tasyakuran Kemerdekaan
Trending di Lifestyle