Menu

Mode Gelap
Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan Bertahun-tahun Tidak Ada Perbaikan, Sejumlah Jalan Paving Block di Cipondoh Rusak Parah Wakil Walikota Maryono: Optimalkan SPM demi Layanan Publik Makin Berkualitas

Tangerang Raya

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Diterapkan di Tangsel 

badge-check


					Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Diterapkan di Tangsel  Perbesar

TANGERANG– Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

 

”Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin saat evaluasi PPKM secara online, Senin (8/2).

 

 

 

Dia menambahkan dalam rangka penerapan (PPKM) berbasis mikro sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19 di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW.

 

Selain itu Pemerintah Kota akan mengkaji tentang penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro.

 

 

Selain itu teknis yang dilakukan oleh pemerintah juga dipastikan sesuai Inmendagri, dimana orang yang berkumpul dibatasi tidak lebih dari tiga orang, maka penerapan pembatasan jumlah ini akan dilakukan. Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan.

 

 

Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan jika PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.

 

Begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.

 

 

”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen,” kata dia yang menambahkan bahwa angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir.

 

 

Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala mikro seperti instruksi Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.(rls/setia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

Trending di Lifestyle