Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Hukrim

Widi Hatmoko Merasa Prihatin dengan Pelaku Industri Kecil Alas Kaki yang Tersandung Masalah Hukum

badge-check


					Widi Hatmoko saat menjenguk R di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat. Perbesar

Widi Hatmoko saat menjenguk R di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Jakarta, Jagad Banten.id – Proses penangkapan pelaku industri kecil alas kaki berinisial R (49), warga Perumahan Duta Asri, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis 24 Maret 2022 malam oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengundang keprihatinan pemerhati Industri Kecil dan Menengah (IKM) Alas Kaki Tangerang, Widi Hatmoko.

 

Menurut Widi, jika apa yang disangkakan terhadap R tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 yang dalam hal ini merupakan delik aduan, mestinya pihak pemilik Merek melakukan upaya-upaya persuasif terlebih dahulu terhadap pihak terlapor, sehingga pihak kepolisian tidak langsung menangkap dan menahan pelaku seperti penjahat Narkoba.

 

Ia juga mengakui bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, tidak dibenarkan secara hukum.

 

Pun demikian, kata pria yang pernah menjadi motor salah satu organisasi peralas kakian di Tangerang ini, ada cara-cara yang lebih elegan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak asal memenjarakan Orang sebelum ada keputusan pengadilan.

 

“Kan bisa kasih somasi dulu, atau win-win solution, tidak ujuk-ujuk orang ditangkap dan dijebloskan ke penjara sebelum ada keputusan pengadilan kayak penjahat Narkoba aja,” ujar Widi usai menjenguk R di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 26 Maret 2022.

 

Berdasarkan hasil pertemuannya dengan pelaku dan keluarganya di Mapolsek Tanjung Duren, Widi menyebutkan bahwa pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

 

Hal ini dilakukan agar pelaku bisa lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak pelapor. Karena menurut Widi, berdasarkan mediasi dari perwakilan keluarga dengan pihak pelapor, sudah ada komunikasi.

 

“Pertama, yang bersangkutan kan tulang punggung keluarga, dan akan terus bernegosiasi dengan pihak pelapor sampai ada titik temu. Selain itu, supaya yang bersangkutan juga tidak merasa tersandera saat bernegosiasi dengan pihak pelapor. Tapi semua kita serahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

 

Willy selaku anak kandung tersangka membenarkan jika pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 

“Kami dari pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan, dan siap mematuhi prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Dan, kami yakin, pihak kepolisian akan lebih bijak dan berlaku adil. Karena polisi kan sahabat rakyat,” katanya.

 

Atas nama keluarga, Willy juga mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Selain itu, juga akan menerima masukan dari pihak yang dikuasakan oleh perusahaan merek sepatu NIKE yang telah dijiplak tersebut.

 

Ketika ditanya soal berapa banyak produksi dalam setiap harinya, Willy mengaku, memproduksi merek NIKE tersebut hanya mengikuti jumlah pesanan saja. Dan, jika tidak ada pesanan, tidak memproduksi sepatu dengan merek tersebut.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

24 April 2026 - 15:08 WIB

Kapolrestro Tangkot Cek Pengamanan Wafat Yesus Kristus, Pastikan Ibadah Aman dan Kondusif

5 April 2026 - 08:34 WIB

Polisi Turun ke Warga, Ngopi Kamtibmas Bahas Kejahatan Anak dan Pinjol Meresahkan

4 April 2026 - 12:54 WIB

Sungai Cisadane Tercemar Limbah Kimia, HIMA KOSGORO 1957 Banten Ajak Masyarakat Bersama-sama Pulihkan Sungai

18 Februari 2026 - 18:42 WIB

Trending di Hukrim