Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Tangerang Raya

Ade Yunus : Laporkan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

badge-check


					Walikota Tangerang Arief R Wismanysah mengukuhkan relawan Patroli Sampah di Banksasuci, Panunggangan Cibodas. Perbesar

Walikota Tangerang Arief R Wismanysah mengukuhkan relawan Patroli Sampah di Banksasuci, Panunggangan Cibodas.

TANGERANG – Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-27 dan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Banksasuci bersama Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan Aksi Lingkungan Hidup di Riverfront Edu Center Banksasuci, Panunggangan Barat Cibodas, Jum’at (21/2/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/Tgr, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Tangerang.

Dalam sambutannya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah berharap masyarakat turut andil dalam pengelolaan sampah.

“Dalam menangani sampah adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga butuh peran serta masyarakat,” ujar Arief.

Walikota juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Yuk kita jaga kebersihan lingkungan kita, seperti apa yang telah dilakukan Banksasuci, ga usah jauh-jauh outbound keluar kota, disini juga udah kaya di puncak,” pungkas walikota.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Tangerang juga mengukuhkan relawan Patroli Sampah binaan Banksasuci.

Menurut Ketua Banksasuci Ade Yunus relawan sampah terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi yang memiliki kepedulian pada lingkungan hidup. “Peranya selain mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2009, juga Mendokumentasikan dan melaporkan masyarakat yang suka buang sampah sembarangan agar dikenakan sanksi,” jelas Ade.

Ade menambahkan, bahwa dalam Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa masyarakat yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.”Sanksi jelas disebutkan 3 Bulan Kurungan dan Denda 50 Juta Rupiah,” tutupnya.(rls/wanbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

24 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon

23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan

21 Mei 2026 - 13:14 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas

19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukrim