Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Politik

Ketua Umum GBP Haryono Edi Hermawan Imbau Kampanye Pemilu Bijak dan Cerdas, Tidak Memanfaatkan Fasilitas Negara

badge-check

Ketua Umum DPP Gerakan Bumi Putera DR. H. Haryono Edi Hermawan, SE., MM.(iws) Perbesar

Ketua Umum DPP Gerakan Bumi Putera DR. H. Haryono Edi Hermawan, SE., MM.(iws)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai saat ini bulan November.

Peserta pemilu adalah partai politik, calon legislatif untuk DPRD/RI, calon DPD, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang menawarakan visi, misi dan programnya.

Ketua Umum Gerakan Bumi Putera (GBP) Haryono Edi Hermawan mengatakan agar Pemilu 2024 ini dilaksanakan oleh para peserta dengan bijak, cerdas, dan pintar.

“Sehingga masyarakat akan memilih calonnya atau wakil rakyatnya yang sudah dikenal secara fisik dan peduli kepada konstituen,” katanya di kantornya, Cipondoh,  Kota Tangerang, Selasa 14 November 2023.

Namun dirinya merasa prihatin adanya oknum peserta pemilu saat kampanye atau sosialisasi di masyarakat kerap memanfaatkan fasilitas negara.

Bahkan hasil-hasil program yang dibangun dan dijalankan oleh pemerintah daerah diklaim sebagai programnya.”Ini tentunya tak boleh dilakukan atas nama sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, dengan mengaku-ngaku hasil pembangunan pemerintah saat kampanye maka sang caleg sama dengan membodohi masyarakat. Seharusnya masyarakat itu diajak berdemokrasi dengan cerdas dan pintar bukan dibodohi.

Diketahui organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Bumi Putera dengan Akta Notaris No.1 Tanggal 20 Mei 2018 dan SK Menkumham RI.NO.AHU-0009121.AH.01.07.Tahun 2018 didirikan oleh DR.H.Haryono Edi Hermawan, SE., MM., dan juga saat ini sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Bumi Putera.

Aturan Materi Kampanye

Berdasarakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur mengenai ketentuan materi kampanye Pemilu 2024, antara lain :

1.Materi kampanye harus menghormati prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Materi kampanye harus berfokus pada menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan identitas nasional.

3.Materi kampanye diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

4.Informasi yang disampaikan dalam materi kampanye harus akurat, seimbang, dan bertanggung jawab, serta dianggap sebagai bagian dari pendidikan politik.

5.Materi kampanye harus menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

6.Materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan menggunakan kalimat yang sopan, santun, pantas, dan layak disampaikan kepada masyarakat umum.

7.Materi kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus memberikan informasi yang bermanfaat serta berkontribusi pada peningkatan pengetahuan masyarakat.

8.Materi kampanye tidak boleh menyerang individu, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.

9.Materi kampanye tidak boleh bersifat provokatif dan harus menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik yang positif. 

Inilah aturan materi-materi kampanye yang harus diperhatikan para peserta Pemilu 2024.(setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Konfirmasi Dana Pokmas Berujung Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis

1 Nov 2026 - 19:07 WIB

Konfirmasi Dana Pokmas Berujung Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Anggota Komisi VI DPR Zulfikar Hamonangan Bersama Kemendag Bantu Kemudahan Izin Pelaku UMKM

30 Okt 2026 - 11:39 WIB

Anggota Komisi VI DPR Zulfikar Hamonangan Bersama Kemendag Bantu Kemudahan Izin Pelaku UMKM

Rangkul Ratusan Suporter, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Jaga Kota Tangerang Kondusif

29 Okt 2026 - 08:46 WIB

Rangkul Ratusan Suporter, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Jaga Kota Tangerang Kondusif

Wartawan Alami Intimidasi Saat Peliputan Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Cisauk

28 Okt 2026 - 21:11 WIB

Wartawan Alami Intimidasi Saat Peliputan Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Cisauk
Trending di Hukrim