Menu

Mode Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan Bertahun-tahun Tidak Ada Perbaikan, Sejumlah Jalan Paving Block di Cipondoh Rusak Parah Wakil Walikota Maryono: Optimalkan SPM demi Layanan Publik Makin Berkualitas Perda 7 dan 8 Masih Berlaku, Sachrudin: Kalau Pun Ada Perubahan Itu Karena Perubahan KUHAP dan Penguatan Implementasinya Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Tangerang Raya

Fasilitasi Kampanye Caleg di Gedung Posyandu Anggrek XII, Lurah Cipondoh Akan Tegur Oknum RW 11 Puri Megah

badge-check


					Kampanye caleg dari PDI-P di Gedung Posyandu Anggrek XII, Puri Megah, RW 11, Kelurahan Cipondoh yang dihadiri pengurus RW setempat.(ist) Perbesar

Kampanye caleg dari PDI-P di Gedung Posyandu Anggrek XII, Puri Megah, RW 11, Kelurahan Cipondoh yang dihadiri pengurus RW setempat.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Kampanye caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memanfaatkan Gedung Posyandu Anggrek XII di Perumahan Puri Megah, RW 11, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai teguran lurah setempat kepada oknum RW 11, Puri Megah.

Lurah Cipondoh Muptyawan mengaku kaget ada gedung posyandu di wilayahnya dimanfaatkan kegiatan kampanye salah satu caleg. Setahu dirinya fasilitas tersebut tidak boleh dipakai untuk kampanye.”Saya akan tegur oknum RW tersebut karena telah memfasilitasi tempatnya,” katanya, saat dihubungi Sabtu 30 Desember 2023.

Muptyawan menegaskan, fasilitas pemerintah seperti gedung posyandu tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye caleg. Itu karena fasilitas tersebut milik pemerintah yang dibangun lewat biaya APBD atau APBN.

Dirinya baru mengetahui adanya kampanye caleg di gedung posyandu tersebut dari media ini. Karena kegiatannya tidak ada pemberitahuan ke kelurahan sebelumnya. Untuk mengecek kebenarannya dirinya akan menghubungi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan dan pengurus RW setempat.

Ketua RW 11, Puri Megah, Kelurahan Cipondoh, Agus Budiono mengakui hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatannya diadakan spontan malam itu.”Memang bila ada pertemuan atau rapat-rapat warga tempatnya selalu di posyandu itu,” terangnya.

Agus juga tidak mengetahui bila gedung posyandu itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye. Alasannya ia belum mendapat edaran informasi soal kampanye dari Panwaslu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh mengatakan bahwa gedung Posyandu sudah jelas tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye caleg dan juga kampanye capres-cawapres. “Itu fasilitas milik pemerintah tidak boleh untuk kampanye,” ujarnya.

Menurutnya berdasarkan aturannya yang boleh dimanfaatkan untuk kampanye adalah Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), Kampus, dan Alun-alun. Peserta kampanye juga sebelumnya harus memberikan surat pemberitahuan ke Bawaslu dan harus ada izin keramaian dari Polres.

Sebagai informasi, kampanye caleg di Gedung Posyandu Anggrek XII, Puri Megah, RW 11, Cipondoh, dilakukan Jumat malam, 22 Desember 2023. Dihadiri kurang lebih 35 warga dan juga caleg PDI-P untuk Provinsi Banten.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

BPJS Kesehatan Bahas Reaktivasi PBI JK, Pastikan Masyarakat TetapĀ Terlindungi

28 April 2026 - 14:35 WIB

BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan

27 April 2026 - 22:01 WIB

Trending di Ekonomi