Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Hukrim

Direktur Sekolah Konstitusi Apresiasi Keputusan Cepat Presiden Prabowo yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

badge-check


					Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH,) Perbesar

Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH,)

JAKARTA, Jagadbanten.id – Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH, menyampaikan apresiasi atas keputusan cepat yang diambil Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai wilayah sah milik Provinsi Aceh.

“Presiden telah mengambil keputusan cepat, berani dan tepat. Langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap sejarah, hukum tata pemerintahan, dan aspirasi masyarakat lokal Aceh,” ujar Dr. Hermawanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, penetapan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknokratik, tetapi juga mengakui aspek historis, kultural, dan yuridis yang mengikat.

“Pulau-pulau itu sejak masa sebelum kemerdekaan telah menjadi bagian dari struktur pemerintahan di Aceh. Bahkan informasinya dalam dokumen zaman Hindia Belanda dan RIS, wilayah tersebut termasuk dalam rekap administrasi Kewedanaan Singkil, Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Hermawanto menilai bahwa penyelesaian ini menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan kewilayahan antardaerah tanpa harus menciptakan konflik berkepanjangan.

“Keputusan ini juga konsisten dengan semangat otonomi daerah yang menghormati entitas lokal. Presiden telah menunjukkan kepemimpinan konstitusional yang menjaga keutuhan NKRI tanpa mengorbankan sejarah daerah,” ujarnya.

Ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan penegasan peta batas yang baru, serta mempercepat penerbitan Kepmendagri tentang Penetapan Batas Wilayah Aceh–Sumut pasca keputusan Presiden, sebagai Perubahan atas Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sebagai penutup, Direktur Sekolah Konstitusi menekankan bahwa sengketa batas wilayah tidak boleh dibiarkan menjadi bara politik lokal, karena yang menjadi taruhan adalah layanan publik, identitas masyarakat setempat, bahkan keutuhan bangsa dan negara.

“Presiden telah meletakkan pondasi yang adil. Sekarang tugas kita semua untuk menjaga keputusan ini secara damai dan konstitusional,” pungkasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Cipondoh Senang Dapat Bedah Rumah dari Pemerintah Kota Tangerang

15 April 2026 - 06:04 WIB

Bupati Tangerang Kawal Langsung Pelaksanaan Penataan Bangli Sungai Cirarab

13 April 2026 - 10:29 WIB

Siapa Pun yang Terpilih, 5 Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Tangerang Agar Tetap Kompak

12 April 2026 - 10:09 WIB

Kapolrestro Tangkot Cek Pengamanan Wafat Yesus Kristus, Pastikan Ibadah Aman dan Kondusif

5 April 2026 - 08:34 WIB

Trending di Hukrim