Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Direktur Sekolah Konstitusi Apresiasi Keputusan Cepat Presiden Prabowo yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

badge-check

Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH,) Perbesar

Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH,)

JAKARTA, Jagadbanten.id – Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, SH, menyampaikan apresiasi atas keputusan cepat yang diambil Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai wilayah sah milik Provinsi Aceh.

“Presiden telah mengambil keputusan cepat, berani dan tepat. Langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap sejarah, hukum tata pemerintahan, dan aspirasi masyarakat lokal Aceh,” ujar Dr. Hermawanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, penetapan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknokratik, tetapi juga mengakui aspek historis, kultural, dan yuridis yang mengikat.

“Pulau-pulau itu sejak masa sebelum kemerdekaan telah menjadi bagian dari struktur pemerintahan di Aceh. Bahkan informasinya dalam dokumen zaman Hindia Belanda dan RIS, wilayah tersebut termasuk dalam rekap administrasi Kewedanaan Singkil, Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Hermawanto menilai bahwa penyelesaian ini menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan kewilayahan antardaerah tanpa harus menciptakan konflik berkepanjangan.

“Keputusan ini juga konsisten dengan semangat otonomi daerah yang menghormati entitas lokal. Presiden telah menunjukkan kepemimpinan konstitusional yang menjaga keutuhan NKRI tanpa mengorbankan sejarah daerah,” ujarnya.

Ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan penegasan peta batas yang baru, serta mempercepat penerbitan Kepmendagri tentang Penetapan Batas Wilayah Aceh–Sumut pasca keputusan Presiden, sebagai Perubahan atas Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sebagai penutup, Direktur Sekolah Konstitusi menekankan bahwa sengketa batas wilayah tidak boleh dibiarkan menjadi bara politik lokal, karena yang menjadi taruhan adalah layanan publik, identitas masyarakat setempat, bahkan keutuhan bangsa dan negara.

“Presiden telah meletakkan pondasi yang adil. Sekarang tugas kita semua untuk menjaga keputusan ini secara damai dan konstitusional,” pungkasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Puluhan Warga Antusias Belajar AI Content Creation dari DPAD Kota Tangerang

24 Jul 2026 - 18:45 WIB

Puluhan Warga Antusias Belajar AI Content Creation dari DPAD Kota Tangerang

Baznas Kota Tangerang Raih Peringkat Baznas Terbaik Kedua se-Indonesia

24 Jul 2026 - 11:39 WIB

Baznas Kota Tangerang Raih Peringkat Baznas Terbaik Kedua se-Indonesia

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

23 Jul 2026 - 14:56 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Stand DPAD Hadirkan Pameran Arisp Virtual Sejarah Kota Tangerang di Festival Cisadane 2026

22 Jul 2026 - 10:51 WIB

Stand DPAD Hadirkan Pameran Arisp Virtual Sejarah Kota Tangerang di Festival Cisadane 2026
Trending di Lifestyle