Menu

Mode Gelap
Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi” Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

Ekonomi

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

badge-check


					Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.(ist) Perbesar

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.(ist)

JAKARTA, Jagadabanten.id – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. 

Merespon hal  tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” terang Rizzky, Senin (23/06).

Rizky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” kata Rizzky.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi”

30 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar

30 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH

29 Mei 2026 - 23:47 WIB

Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis

29 Mei 2026 - 16:32 WIB

Trending di Lifestyle