Menu

Mode Gelap
BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru

Hukrim

BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg

badge-check


					BPPH MPC PP Kota Tangerang siap melakukan pengkawalan korban penculikan oleh polisi gadungan di Rajeg.(ist)
Perbesar

BPPH MPC PP Kota Tangerang siap melakukan pengkawalan korban penculikan oleh polisi gadungan di Rajeg.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, yang berhasil membongkar komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang, Rabu 24 Juni 2026.

Dalam ungkap kasus hukum tersebut, aparat telah mengamankan enam orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Sekretaris Jendral BPPH MPC PP Kota Tangerang, Wijaya Pamungkas, SH., selaku Kuasa Hukum Korban (MHI) mengungkapkan, bahwa modus para tersangka itu telah melanggar hukum, yaitu tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.

Seperti dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Kami apresiasi Polsek Rajeg yang telah mengamankan pelaku. Kami harap proses hukum kepada para pelaku bisa berjalan sebagaimanaa mestinya. Ya, ancaman Pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipenjara paling lama 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya hingga 12 tahun,” ungkap Wijaya, Kamis 25 Juni 2026.

Terkait kasus tersebut, kata Wijaya, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada korban MHI.

Oleh karenanya BPPH MPC PP Kota Tangerang akan membela dan memberi advice hukum kepada pemberi kuasa dalam kasus tersebut.”Kami selaku penerima kuasa dari korban, (MHI) akan memberi bantuan hukum sehubungan dengan perkara tersebut. Kita kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang, Andi Lala, SH. Dirimya mengapresiasi aparat kepolisian Polsek Rajeg yang telah mengamankan para pelaku tindak pidana penyekapan sekaligus pemerasan.

Modus para pelaku itu sangat meresahkan masyarakat , untuk itu pihaknya mengimbau bilamana mengetahui adanya perbuatan melawan hukum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Dan bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang ingin mendapat pendampingan hukum bisa memberikan kuasa kepada BPPH MPC PP Kota Tangerang, yang beralamat di Sekretariat Jalan Prabu Kian Santang RT 005, RW 003, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Kami BPPH MPC PP Kota Tangerang sebagai lembaga hukum dengan motto Penegak Keadilan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya di Tangerang Raya,” ujar pria yang kerap disapa Lala.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

19 Juni 2026 - 20:02 WIB

Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Trending di Lifestyle