Menu

Otomatis
Breaking News

Banten

Monitoring Wilayah, Lurah Porisgaga Baru Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

badge-check

Lurah Porisgaga Baru Wiwi Tiami saat monitoring wilayah dan menyapa warga.(ist) Perbesar

Lurah Porisgaga Baru Wiwi Tiami saat monitoring wilayah dan menyapa warga.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Kegiatan monitoring wilayah Lurah Porisgaga Baru Wiwi Tiami dengan meminta warga tidak membuang sampah sembarangan.

Warga agar membuang sampah ke TPS yang telah ditentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang berada di Kelurahan Porisgaga Baru.

Monitoring wilayah sambil menyapa warga yang dilakukan pada Rabu 29 Juli 2026 itu dengan melakukan pengecekan beberapa titik wilayah.

Antara lain lingkungan RT 04/03, RT 05/01, RT 04/02 dan Jalan KH Mustopa di Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Lurah Wiwi Tiami masih menemukan serakan sampah yang dibuang sembarangan oleh warga. Sampah limbah kayu dan lainnya itu ditemukan di sejumlah titik pinggir jalan.

Sehingga keberadaannya menghalangi pejalan kaki dan mobilitas pengendara. Serakan sampah juga terdapat di lokasi TPS liar dan di pinggir draianse Jalan KH Mustopa.

Padahal lokasi itu beberapa hari lalu dilakukan kerja bakti pembuangan sampahnya.

Kerja bakti oleh warga, aparat dan petugas Dinas PUPR Kota Tangerang di lokasi itu menjadikan kondisi lingkungan tersebut lebih bersih. “Bapak dan Ibu jangan buang sampah di lokasi ini lagi ya,” kata Lurah Wiwi Tiami ke salah satu warga.

Lurah Porisgaga Baru Wiwi Tiami saat monitoring wilayah menemukan bahan matrial yang menghalangi jalan.(ist)

Dirinya meminta bila ada warga yang membuang sampah ke lokasi tersebut lagi agar ditegur dan langsung dilaporkan ke dirinya atau kelurahan.

Ia menegaskan tidak boleh membuang sampah sembarangan seperti di pinggir jalan atau TPS liar. Itu akan membuat lingkungan kotor.

Warga juga dilarang membakar sampah di lingkungan karena bisa mengganggu kesehatan.

Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana

Warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana

KTP-nya akan disita di kantor Kelurahan Porisgaga Baru. Selanjutnya akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang.

Peraturan Daerah terkait Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.(ist)

Adapun Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi tersebut Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksinya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duta Baca Kota Tangerang Agar Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

13 Agu 2026 - 07:51 WIB

Duta Baca Kota Tangerang Agar Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

13 Agu 2026 - 07:36 WIB

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

Dihadiri Lurah dan Bhabinkamtibmas, Pemilihan Ketua RT 03/01 Poris Plawad Indah Berjalan Demokratis

10 Agu 2026 - 13:30 WIB

Dihadiri Lurah dan Bhabinkamtibmas, Pemilihan Ketua RT 03/01 Poris Plawad Indah Berjalan Demokratis

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak

7 Agu 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak
Trending di Lifestyle