Menu

Otomatis
Breaking News

Politik

Ada 12.803 Pemilih Baru dari Hasil Coklit KPU Kota Tangerang

badge-check

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung.(iwan)
Perbesar

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung.(iwan)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Kota Tangerang terdapat pemilih baru sebanyak 12.803 pemilih.

Sedangkan hasil coklit keseluruhan di Kota Tangerang sebanyak 1.358.589 pemilih. Hasil coklit tersebut akan terus diperbaiki sampai 18 Agustus 2024.”Alhamdulillah pencoklitan sudah 100 persen,” kata Mora Sonang Marpaung, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Senin 22 Juli 2024.

Coklit dilakukan dari rumah ke rumah oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari bulan Juni. Warga yang sudah dicoklit selanjutnya rumahnya ditempel stiker coklit.

Adanya pemilih baru sebanyak 12.803 karena setelah berdasarkan pencocokan di Kartu Keluarga (KK) mereka akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024 nanti. Sehingga mereka sudah berhak memilih pada Pilkada 2024 di Kota Tangerang.

Mora menjelaskan proses coklit dilakukan secara manual dan elektronik. Hasilnya kemudian disinkronkan. Coklit terus dilakukan perbaikan sampai pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.

Kekurangan Stiker Coklit dan Ada Joki Pantarlih

Pantarlih KPU Kota Tangerang mengalami kekurangan stiker coklit yang untuk ditempel di rumah-rumah warga usai kegiatan coklit. Penyebabnya dari percetakan kurang penyediaan. “Tapi sekarang sudah kita selesaikan,” terang Mora.

Penempelan stiker coklit di rumah-rumah warga untuk menandakan warga tersebut sudah dicoklit Pantarlih. Ternyata dalam satu rumah stiker coklit ditempel beberapa stiker. Bahkan ada yang sampai 7 stiker coklit. Penempelan itu berdasarkan jumlah KK yang tinggal di rumah tersebut.

Mora juga membenarkan dalam proses coklit ada joki pantarlih di salah satu kecamatan. Mengenai masalah itu KPU Kota Tangerang sudah mengambil tindakan dengan langsung memecat yang bersangkutan. “Kita tak dukung yang ilegal, kita sangat keras dan langsung kita pecat,” tegasnya.(iwan s) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duta Baca Kota Tangerang Agar Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

13 Agu 2026 - 07:51 WIB

Duta Baca Kota Tangerang Agar Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

13 Agu 2026 - 07:36 WIB

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

Dihadiri Lurah dan Bhabinkamtibmas, Pemilihan Ketua RT 03/01 Poris Plawad Indah Berjalan Demokratis

10 Agu 2026 - 13:30 WIB

Dihadiri Lurah dan Bhabinkamtibmas, Pemilihan Ketua RT 03/01 Poris Plawad Indah Berjalan Demokratis

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak

7 Agu 2026 - 08:38 WIB

Pemkot Tangerang Targetkan BIAS 2026 Sebanyak 113.990 Anak
Trending di Lifestyle