Ahmad Syailendra: Bazar, Olahraga hingga Bakti Sosial Diperbolehkan dalam Kampanye Pemilu 2024
TANGERANG, Jagadbanten.id – Pada kampanye Pemilu 2024 peserta pemilu boleh menggelar bazar, olahraga hingga bakti sosial.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Jadi peserta pemilu itu boleh mengadakan bazar, olahraga hingga bakti sosial saat kampanye,” katanya saat dihubungi Jagadbanten.id, Selasa 5 Desember 2023.
Namun ia menegaskan dalam kampanye yang diisi kegiatan bazar atau olahraga tersebut tidak boleh ada money politik atau politik uang. Misalnya pemberian uang, barang atau sembako secara cuma-cuma oleh peserta pemilu ke masyarakat.
Bila melakukan itu, kata dia, telah melakukan pelanggaran kampanye berupa money politik yang dilakukan peserta pemilu.
Jadi agar tak melanggar misalnya dalam bazar itu ada transaksi jual belinya bukan sekedar pemberian cuma-cuma dari peserta pemilu.
Adapun kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang tercatat pada Pasal 55 Ayat 1 disebutkan, “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam Pasal 55 Ayat 2 disebutkan, “Kegiatan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial”.(setia)