Banyak Alat Peraga Kampanye Dipasang di Jalan Protokol, Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Parpol dan Caleg agar Menahan Diri Pasang APK
TANGERANG, Jagadbanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan partai politik (Parpol) dan para calon legislatif (Caleg) agar menahan diri dalam memasang alat peraga kampanye (APK).
APK yang dipasang oleh parpol dan para caleg di masa kampanya Pemilu 2024 itu banyak betebaran di jalan protokol dan fasilitas umum di Kota Tangerang.
“Kami minta agar parpol dan para caleg menahan diri untuk memasang APK,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh, saat dihubungi Jagadbanten.id, Kamis 14 Desember 2023.
Komarrulloh mengatakan bahwa APK itu tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol dan fasilitas umum. Supaya tidak menyalahi aturan maka pemasangan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurutnya pemasangan APK oleh peserta pemilu yakni parpol dan para caleg agar dilakukan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Pemasangan APK juga agar mempertimbangkan soal etika, estetika, kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.
Sementara itu, pada Jumat 15 Desember 2023 Bawaslu Kota Tangerang, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban APK yang ada di jalan-jalan protokol di Kota Tangerang.
APK yang ditertibkan itu berupa baliho, spanduk, banner, pamlet, sticker dan bendera partai politik. Alat perga kampanye itu dipasang menancap di pepohonan, menempel di tiang-tiang listrik dan bahkan ada di pipa-pipa PAM.
Adapun jalan-jalan protokol yang diterbitkan APK-nya di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan HOS Cokroamninoto.(iwan setiawan)