Menu

Mode Gelap
Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan

Tangerang Raya

Berikut RW yang Masuk Zona Merah di Kota Tangerang

badge-check


					PSBL-RW di Kota Tangerang. Perbesar

PSBL-RW di Kota Tangerang.

TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang mulai 15 Juni 2020 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal – Rukun Warga (PSBL- RW) di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid-19.  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).

“Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah,” terangnya. Ivan juga menyampaikan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat. “Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW,” tuturnya.

Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB tahap IV, dan Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. (Nuno/Setia)

RW yang menjadi lokasi PSBL-RW antara lain

1.Kecamatan Batuceper

-Kelurahan Batuceper RW 4

 

2.Kecamatan Benda

-Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4

-Kelurahan Jurumudi Baru RW 8

-Kelurahan Pajang RW 4

 

3.Kecamatan Cibodas

-Kelurahan Cibodas RW 3

-Kelurahan Cibodas Baru RW 12

 

4Kecamatan Ciledug

– Kelurahan  Paninggilan RW 13

– Kelurahan Sudimara Jaya RW 2

 

5.Kecamatan Karangtengah

-Kelurahan Karang Mulya RW 5

 

6.Kecamatan Karawaci

-Kelurahan Koang Jaya RW 1

 

7.Kecamatan Larangan

-Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

 

8.Kecamatan Neglasari

-Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9

 

9.Kecamatan Periuk

– Kelurahan Gebang Raya RW 20

– Keurahanl Gembor RW 8

– Kelurahan Sangiang Jaya RW 7

 

  1. Kecamatan Pinang

-Kelurahan Neroktog RW 4

 

  1. Kecamatan Tangerang

-Kelurahan Buaran Indah RW 5

-Kelurahan  Cikokol RW 3

-Kelurahan Kelapa Indah RW 7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Trending di Hukrim