Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan

badge-check

Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanudin mengukuhkan Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar, S.H.(ist) Perbesar

Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanudin mengukuhkan Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar, S.H.(ist)

CIREBON, Jagadbanten.id – Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanudin yang digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/4).

Dikukuhkan sebagai Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar, S.H. Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.

“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucap TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.

Ketua DPP LBH Bapeksi Ardi Kusumah menabahkan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.

“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” kata Ardi.

“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.

Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan pihaknya sudah siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” tambah Fajar.

Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana.

Karena, kata Fajar, sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3. Segala persoalan atau penyelesaian yang terjadi di Indonesia tidak pernah terlepas dari hukum.

“Selain itu, sudah jelas juga dalam pepatah ‘Ubi Societas Ibi Ius’ yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum,” tutur Fajar.(rls/sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Program “Suling” Lurah Porisgaga Baru di Masjid Khairudin Al – Amin Dihadiri Antusias Jamaah

27 Jul 2026 - 06:48 WIB

Program “Suling” Lurah Porisgaga Baru di Masjid Khairudin Al – Amin Dihadiri Antusias Jamaah

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

23 Jul 2026 - 14:56 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Ilyas Fadilah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PK Golkar Jatiuwung Kota Tangerang

11 Jul 2026 - 23:29 WIB

Ilyas Fadilah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PK Golkar Jatiuwung Kota Tangerang

Disidak Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Pengembang Poris Indah Graha Langsung Buka Akses Jalan Warga

27 Jun 2026 - 16:07 WIB

Disidak Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Pengembang Poris Indah Graha Langsung Buka Akses Jalan Warga
Trending di Politik