Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Ekonomi

DPRD Kota Tangerang Hearing Bahas Tanah Sengketa di Pinang

badge-check


					DPRD Kota Tangerang hearing membahas tanah sengketa di Pinang.(ist) Perbesar

DPRD Kota Tangerang hearing membahas tanah sengketa di Pinang.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – DPRD Kota Tangerang melakukan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) perihal sengketa tanah di Pinang, Kamis (5/1/2026).

Rapat yang diselenggarakan di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) bertujuan untuk memberikan kesempatan dalam pelayanan keluhan masyarakat.

‎Melalui komisi 1, para pihak yang diundang yakni PT Tangerang Matra Real Estate sebagai terlapor, BPN Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kapolsek Pinang, Camat Pinang, para pihak Lurah Kunciran Indah, dan Kunciran Induk, hingga kuasa hukum beserta keluarga ahli waris Pandih.

‎Berdasarkan nomor 308 Persil 24 S III seluas 2.500 M² milik Sai Kawuk dan akta waris nomor 18Wr/Agr/1985 tanggal 21 mei 1985 dan Persil 24 blok B luas 3.430 M² Alm Sai Kawuk yang diklaim pihak PT Tangerang Matra Real Estate.

‎Disela RDP, kedua belah pihak saling melemparkan interupsi, namun, ketua Komisi 1 berhasil melerai hingga tahap akhir berjalan kondusif.

‎Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, pihaknya menampung aspirasi masyarakat untuk memediasi dan mencari solusi.

‎”Sebagai komitmen melayani publik, melalui rapat dengar pendapat ini, memediasi pihak yang bersengketa, menyerap aspirasi warga, serta mencegah intimidasi atau tindakan sepihak di lapangan, ” ujarnya, pasca RDP, Kamis (5/2/2026) siang.

‎Politisi partai Gerindra itu berharap, langkah tersebut menimbulkan ketentraman dan ketertiban sesuai undang-undang yang berlaku.

‎”Kami berharap kedua belah pihak menjaga keamanan dan ketertiban diri dalam hal ini adalah menjaga kondusifitas untuk menunggu laporan kepolisian guna mendukung kepastian hukum di tanah tersebut,” pungkasnya.(setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

24 Mei 2026 - 06:59 WIB

Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan

21 Mei 2026 - 13:14 WIB

Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

17 Mei 2026 - 14:12 WIB

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Trending di Ekonomi