Menu

Mode Gelap
Aurel Bawa Semangat Peduli Lingkungan di Ajang Miss Bintang Remaja Indonesia 2026 Dukung Indonesia Maju, Pemilik Warung di Tangerang Tak Takut Disensus Ekonomi BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

Tangerang Raya

Jurnalis di Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Tempo Nurhadi

badge-check


					Jurnalis di Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Tempo Nurhadi Perbesar

TANGERANG-Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Rabu (31/3/2021).

 

 

Nurhadi, jurnalis Tempo mengalami kekerasan pada Sabtu,17 Maret 2021. Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

 

 

Aksi solidaritas ini dilakukan di Tugu Adipura, Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang pukul 9.30 hingga 10.20 WIB.

 

 

Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman.

 

 

Koordinator aksi, Muhamad Iqbal mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan itu.”Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang dan menjadi efek jera,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, jika tindak kekerasan semacam ini terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan kejadian serupa kembali terjadi. Padahal, jurnalis telah dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

 

 

“Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya.Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” katanya.

 

 

Selain itu, Kapolri juga diminta mengusut seluruh tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap seluruh jurnalis di Indonesia yang pernah terjadi.

 

 

“Kami meminta Kapolri mengusut semua tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis pada waktu-waktu sebelumnya, kan banyak tuh saat aksi mahasiswa 2019 dan 2020 lalu di Jakarta, doxing dan sebagainya, adili dong jangan loyo ah!” ucapnya.

 

 

Ketua PWI Kota Tangetang Abdul Majid mengatakan, aksi dari teman-teman jurnalis dari berbagai media ini cukup baik dan kondusif. “Ini bentuk solidaritas. Ke depan tak ada lagi bentuk kekerasan seperti ini,” katanya.
img 20210331 wa0008

Aksi solidaritas wartawan Kota Tangerang untuk Nurhadi di Tugu Adipura.(ist)

Ia menegaskan, tidak boleh melakukan bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena ini merupakan negara hukum dan yang melakukannya harus diusut tuntas.
Ia mengingatkan jurnalis itu profesi mulia. Jadi harus dilindungi.(rls/setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aurel Bawa Semangat Peduli Lingkungan di Ajang Miss Bintang Remaja Indonesia 2026

26 Juni 2026 - 14:30 WIB

Dukung Indonesia Maju, Pemilik Warung di Tangerang Tak Takut Disensus Ekonomi

26 Juni 2026 - 11:38 WIB

BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg

25 Juni 2026 - 21:00 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Trending di Politik