Menu

Mode Gelap
Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

Hukrim

Mantan Senator Banten Dituding Lakukan KDRT

badge-check


					Mantan Senator Banten Dituding Lakukan KDRT Perbesar

TIGARAKSA, – Mantan, senator Banten, A. Subadri dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya Erni Herlina. Tak tahan diperlakukan demikian, Istri pun akhirnya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Erni Herlina, Komala Sari S.H usai sidang mediasi di PA Tigaraksa mengatakan, dalam isi gugatan, kliennnya sudah tak tahan atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Ahmad Subadri.

Awalnya menurut Komala, rumah tangga mereka awalnya baik-baik saja. Akan tetapi mulai tahun 2010, rumah tangganya sering terjadi keributan, dan bahkan ada tindak kekerasan kepada dirinya.

“Pernah saya lihat ini, klien saya ini seperti ada bekas tamparan di wajah. Kekerasan di bahu, bahkan hingga mencolok mata. Dan ada tanda lebamnya masih ada, waktu itu,” ucap Komala, Rabu (30/9/20) usai persidangan.

Komala Sari menyatakan, persidangan pertama ini, lebih mengarah pada sidang mediasi. Namun, dalam laporan gugatan juga disebutkan, adanya tindakan KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya.

Upaya damai, menurut Komala telah dilakukan beberapa kali oleh kliennya. Namun, hingga sekian lama nampaknya tidak membawa perubahan.

Hingga, akhirnya kliennya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai. Sebab, A. Subadri dinilai istrinya, tidak menunjukan perubahan perilaku.

“Pernah suatu ketika klien saya ini matanya merah, tangannya pun memar. Akhirnya, kita putuskan untuk melakukan visum dan kita juga menghadirkan penyidik dari Polresta Tangerang, terkait hasil visumnya,” bebernya.

Namun demikian kanjut Komala, sidang pertama yang dilakukan hari ini masih berusaha untuk mendamaikan atau mediasi. Akan tetapi sampai sidang pertama selesai masih belum menemukan kesepakatan. Karena dari pihak A. Subadri merasa keberatan atas pelaporan gugatan cerainya.

“Sidang selanjutnya tetap akan melakukan musyarawah atau mediasi kembali. Persidangan akan memakan waktu yang tidak sebentar. Kita tetap inginnya mereka damai,”pungkasnya.

Sementara saat coba dikonfirmasi, Ahmad Subadri yang mantan Anggota DPD RI asal Banten periode 2015-2019, tak mau bicara. Saat dimintai tanggapan langsung masuk mobil dan berlalu, meninggalkan sejumlah awak media.(way)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

16 Mei 2026 - 19:35 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

4 Mei 2026 - 08:22 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

24 April 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukrim