Nasabah PNM Mekaar Karawaci, Kelapadua, dan Tangerang Peroleh NIB “Gratis”

0

Tangerang, Jagadbanten.id – Ratusan Nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dari Karawaci, Kelapa dua dan Tangerang  memeproleh pelatihan “gratis” pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Pelatihan yang digelar hampir bersamaan dilaksanakan di Aula Kecamatan Karawaci, Kelapadua, dan Tangerang, pada Kamis 14 Juli 2022.

Pelatihan yang diikuti sekitaran 250 nasabah itu dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan digelar PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang merupakan induk dari Mekaar.

Peserta pelatihan yang mayoritas kaum ibu itu berasal dari Nasabah Mekaar Cabang Karawaci, Kelapadua, dan Tangerang.

Pelatihan pembuatan NIB diikuti antusias para peserta. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Area Tangerang 8 Melida Rachmawati dan Manager Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM Tangerang Muslim Mubaroq.

Mengawali sambutan sebagai penyelenggara, Manager Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM Tangerang Muslim Mubaroq, mengungkapkan  bahwa PNM  atau yang lebih dikenal dengan Permodalan Nasional Madani adalah BUMN yang mendapat amanat dari negara untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan.

Pemberdayaan yang diberikan oleh PNM Mekaar lanjutnya, tidak hanya dalam bentuk pemberian modal dalam bentuk pembiayaan atau financial tetapi pemberian modal berbentuk intelektual dan sosial.

Pemberian modal intleketual dilakukan melalui Temu Usaha Nasabah Mekaar (TUNM).Dalam kondisi Normal TUNM dilaksanakan secara tatap muka dan langsgung dengan memberikan pelatihan-pelatihan  yang bermanfaat dan menunjang usaha nasabah.

“Dalam kondisi pandemi TUNM dilakukan secara online namun kini pandemi telah berlalu saatnya temu nasabah dilaksanakan dengan tatap muka,” tegasnya.

Lebih lanjut Muslim mengharapkan, apa yang disampaikan oleh Pemateri bisa langsung bermanfaat pada usaha masing-masing. Menurutnya bila telah memiliki NIB ini akan mudah dapat bantuan, bimbingan dan pendampingan dari PNM maupun dari Pemerintah.

Kepala Area Tangerang 8 Melida Rachmawati mengucapkan terimakasih kepada para nasabah yang hadir pada kegiatan pelatihan NIB. Dirinya juga mengucpakan terimakasih kepada para nara sumber dan pemberi pelatihan NIB.“Semoga ini bermanfaat dan bisa direalisasikan para nasabah di lapangan,” tandasnya.

Tampil sebagai Pemateri dengan tema Pengenalan Izin Usaha dan sekaligus praktek pembuatan NIB secara offline adalah Andri Irwan Ali Firmansyah, seorang Mentor dan Praktisi UMKM dari Tangerang Selatan.

Diawal pemaparannya, Mantan Karyawan PNM yang kini mengelola Warung Bogoh di Ciater itu menekankan bahwa setelah diberlakukannya UU Cipta Karya, maka satu-satunya perijinan usaha adalah NIB.

Lebih lanjut diungkapkan,  izin usaha itu pemberian legalitas kepada perorangan atau kegiatan usaha. Izin usaha dikeluarkan pihak berwenang atau pemerintah ke penyelenggara usaha.“Dengan memiliki izin usaha maka usaha kita legal,” tegasnya.

Ia mengingatkan para ibu selama ini tidak berfikir untuk mengurus izin usaha. Sementara pemerintah saat ini telah mempermudah untuk membuat izin-izin usaha itu.Untuk membuat izin usaha dapat dilakukan secara online dan waktunya cukup 10 menit.

Fasilitasnya bisa memanfaatkan hand phone atau PC. Pemerintah saat ini konsen agar para pelaku UMKM memiliki izin usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha).Menurutnya, adanya NIB juga sudah menggantikan TDP dan SIUP.

Begitu juga dengan SKU bila sudah ada NIB sudah cukup. Sedangkan perizinan dasar umum itu selain NIB, adalah SKDP (Surat Keterangan Domisli Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Bapak 4 anak itu lebih lanjut menjelaskan langkah awal membuat NIB adalah dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) Republik Indonesia atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di laman www.oss.go.id.

Syarat- syaratnya siapkan e-KTP, nomor hand phone, dan alamat email.“Pembuatan ini sangat mudah bisa memanfaatkan hand phone atau PC dan ada kuota internet,” terangnya.

Irwan menginstruksikan, setelah masuk ke website OSS di sana ada informasi pengumuman. Lantas yang pengumuman di close saja nanti muncul tampilan menu dasar. Kemudian pilih usaha UMK dan klik kotak pilih.

 “Lalu pilih usaha perseorangan dan isi nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon seluler, dan juga email lantas klik tombol daftar,” terangnya.

Setelah itu, kata dia, ada pernyataan di kotak kecil lalu diklik dan dicentang serta klik tombol daftar. Lantas cek username dan nomor KTP dan klik tombol aktivasi.Setelah aktivasi maka akan ada notifikasi  user name dan pasword dari email.

“Setelah dapat user name dan password maka ini untuk masuk OSS dan bapak ibu usahanya sudah terdaftar dan memiliki NIB,” paparnya.***

 

 

 

Loading...