Menu

Mode Gelap
Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan

Hukrim

Perda 7 dan 8 Masih Berlaku, Sachrudin: Kalau Pun Ada Perubahan Itu Karena Perubahan KUHAP dan Penguatan Implementasinya

badge-check


					Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat diwawancara media terkait Perda Nomor dan Nomor 8 Tahun 2005., Senin 19 Januari 2026.(ist) Perbesar

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat diwawancara media terkait Perda Nomor dan Nomor 8 Tahun 2005., Senin 19 Januari 2026.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana perubahan perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin, saat ditemui di kantor Dinas PUPR, Senin (19/01).

Sachrudin menyampaikan, Pemkot Tangerang justru memandang bahwa substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, Sachrudin juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” pungkasnya.

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online inikan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya.(rls/setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Trending di Hukrim