Menu

Mode Gelap
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

Hukrim

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Kota Tangerang

badge-check


					Jajaran Polres Metro Tangerang saat mengungkap kasus prostitusi online di halaman Mapolres Tangerang. (Andry) Perbesar

Jajaran Polres Metro Tangerang saat mengungkap kasus prostitusi online di halaman Mapolres Tangerang. (Andry)

TANGERANG- Satreskrim Unit PPA Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di apartemen di wilayah Kelurahan Kelapa Indah,  Kecamatan Tangerang,  Kota Tangerang.

Dari pengungkapan kasus yang berlangsung, Rabu(22/1/2020) malam, polisi berhasil mengamankan 3 orang wanita beserta beberapa alat bukti seperti Hp dan sejumlah uang.

“Salah seorang di antaranya, yaitu YS  yang berperan sebagai germo, sementara 2 orang lagi baru menjadi saksi,” jelas AKBP Burhanuddin, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang,  Kamis (23/1/2020).

Dari pengakuannya juga, bisnis itu sudah dijalankan lebih dari 5 tahun  dengan anak buah sebanyak sepuluh orang yang rata-rata berusia belasan tahun.

Bisnisnya itu juga,  kata Burhanudin, diakui tersangka  seluruhnya berlangsung di dalam apartemen yang juga dikatakannya banyak berlangsung bisnis esek-esek.

“Ditawarkan kepada para tamu yang menginap atau yang memang sudah memesan melalui media sosial seperti Whatsapp,” paparnya.

Sementara tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya,  YS memasang tarif sebesar Rp 350 Ribu. “Dari setiap transaksi,  saya mendapat fee sebesar Rp 50 ribu,” akunya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut,  saat ini  tersangka, bersama 2 orang anak buahnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestro Tangerang.

Tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara, karena polisi menjeratnya dengan pasal UU ITE pasal 27 no. 19 tahun 2016. (Andry) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

16 Mei 2026 - 19:35 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

4 Mei 2026 - 08:22 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

24 April 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukrim