Program Rumahku Surgaku Bersama PINBAS MUI Gelar Kegiatan Konsinyering Penerapan Akad Jual Beli Properti Syariah
TANGERANG, Jagadbanten.id – Program Rumahku Surgaku (RSI) bersama PINBAS MUI, Asprumnas, dan Marketing Sakti Indonesia (MSI) resmi melaksanakan kegiatan Konsinyering Penerapan Akad-akad Jual Beli
Properti Skema Cicilan Langsung syariah (NonBank) di aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola manajemen, penyempurnaan konsep bisnis, dan memastikan seluruh proses transaksi properti berjalan sesuai prinsip syariah.
Inisiatif konsolidasi ini juga menjadi langkah strategis dalam menyambut tantangan pembangunan perumahan nasional ke depan, sekaligus mendukung program pemerintah penyediaan 3 juta rumah untuk rakyat serta berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Memberdayakan Masyarakat Marginal: 2.500 KK Sudah Memiliki Rumah
Sejak awal pelaksanaan program, Rumahku Surgaku telah berhasil merumahkan lebih dari 2.500 Kepala Keluarga. Mayoritas penerima manfaat adalah masyarakat non-fixed income, pekerja informal, hingga mereka yang menghadapi kendala BI checking/SLIK OJK.
Program ini telah hadir dan berkembang di berbagai wilayah, meliputi:
– Provinsi Banten
– Provinsi Bengkulu
– Sumatra Barat
– Sumatra Selatan
– Jawa Barat
Kesuksesan ini tidak lepas dari dukungan para Developer di bawah naungan Asprumnas yang konsisten mengutamakan pembangunan perumahan rakyat, serta kolaborasi strategis tim pemasaran Marketing Sakti Indonesia (MSI) yang menjalankan promosi secara masif di berbagai kanal digital dan media.
Transparansi Proses Refund Lokasi Proyek yang Dibatalkan
Dalam pelaksanaan program, terdapat beberapa lokasi perumahan yang diputuskan untuk tidak dilanjutkan akibat kendala teknis di lapangan serta dampak pandemi nasional.
Seluruh konsumen yang telah mendaftar di lokasi-lokasi tersebut kini sedang menjalani proses refund sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pengembalian dana dilakukan dengan prinsip amanah, profesional, dan diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) RSI.
Salah satu anggota DPS, Ustadz Mustaqim Alansori, menegaskan:“Kami terus memonitor seluruh proses koordinasi dan mediasi dengan para konsumen hingga proses pembayaran refund tersebut benar-benar tuntas. Kami sangat yakin manajemen RSI akan mampu menuntaskan amanah ini secara transparan dan bertanggung jawab.”
Menjawab Tantangan Kebutuhan Rumah untuk Jutaan Keluarga Indonesia
Hingga saat ini, tercatat masih jutaan keluarga di Indonesia belum memiliki rumah layak. Salah satu sebab utamanya adalah fakta bahwa sekitar 70% masyarakat Indonesia bekerja di sektor non-formal, sehingga tidak dapat mengakses fasilitas KPR subsidi bank.
Melihat kondisi tersebut, Program Rumah Rakyat Semesta (RRS) hadir sebagai solusi nyata dengan skema cicilan langsung non bank yang lebih fleksibel, mudah, dan sesuai syariah.
Skema ini memungkinkan masyarakat memiliki rumah tanpa riba, tanpa bunga, tanpa denda, dan tanpa BI checking, sehingga lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Program RRS merupakan sinergi empat lembaga nasional, yaitu:
1. ASPRUMNAS – sebagai asosiasi developer perumahan rakyat.
2. DPN Riba Crisis Center (RCC) – fokus pada edukasi, advokasi, dan literasi ekonomi bebas riba.
3. PT Rumahku Surgaku Indonesia (RSI)– sebagai platform manajemen transaksi dan pengelolaan aset perumahan.
4. PT Marketing Sakti Indonesia (MSI) – sebagai penggerak promosi dan sistem pemasaran nasional.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan Indonesia dapat segera menghadirkan solusi perumahan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat, serta memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.*