Menu

Mode Gelap
Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

Tangerang Raya

Puskesmas Jombang Ciputat Kenakan Tarif Rp 50 Ribu ke Pasien BPJS Kesehatan

badge-check


					Puskesmas Jombang di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.(ist) Perbesar

Puskesmas Jombang di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Layanan Kesehatan di Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dikeluhkan salah seorang pasien berinisial MJ yang hendak berobat ke tempat tersebut lantaran dikenakan pungutan biaya pendaftaran Rp  50 ribu.

Kepada awak media, MJ menceritakan kronologis kejadian yang ia alami saat datang berobat ke Puskesmas Jombang, Kamis 6 Maret 2025.

“Saya mengalami kecelakaan jatuh dari tangga, lalu dibawa ke UGD RS IMC Bintaro dan dilakukan tindakan penjahitan pada dagu yg terluka, lalu setelah tindakan disarankan dari pihak rumah sakit untuk dilakukan tindakan buka jahitan setelah 3 hari ke Puskesmas,” kata MJ, Kamis(20/3/2025).

Selanjutnya, bermaksud untuk membuka jahitan pada lukanya sebagaimana arahan pihak RS IMC Bintaro, maka pada Kamis, 6 Maret 2025, MJ pun mendatangi Puskesmas Jombang yang beralamat di Jl. Sumatera No.3, Jombang, Kecamatan Ciputat.

MJ datang ke bagian pelayanan  pendaftaran dan ia menanyakan apakah bisa dilakukan tindakan pembukaan jahitan luka untuk pasien BPJS.

“Awalnya petugas bilang bisa, lalu saat ditunjukan kartu tiba-tiba petugas menolaknya dengan alasan tidak bisa dilakukan tindakan buka jahitan,” ujarnya.

Petugas Puskesmas Jombang kemudian memberikan arahan bahwa pembukaan jahitan dapat dilakukan, jika MJ  sebagai pasien umum dengan biaya Rp 50.000.

MJ menolaknya, ia tetap meminta  dilayani sebagai pasien BPJS. Namun sayangnya pihak Puskesmas tetap menolak keinginannya.

MJ pun keluar dari ruang pelayanan. Setelah berpikir sebentar akhirnya ia memutuskan untuk mengikuti saran dari petugas Puskesmas Jombang dengan mendaftar lewat jalur umum dan membayar biaya pendaftaran Rp50 ribu.

“Setelah melakukan pembayaran saya diberikan antrian  nomor B094 tertulis disitu Senin, 23 Desember 2024, padahal saat itu hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” pungkasnya.

Bagi MJ, bukan soal uang 50 ribu yang ia harus bayarkan,  sebagai pasien ia sangat menyayangkan layanan dari petugas Puskesmas Jombang sehingga mengarahkan harus mendaftar lewat jalur umum, padahal saran dokter sebelumnya buka jahitan terhadap lukanya itu bisa melalui kartu BPJS Kesehatan yang ia miliki.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Puskesmas Jombang Kecamatan Ciputat.(mu01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas

19 Mei 2026 - 12:02 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI

18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

17 Mei 2026 - 14:12 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

16 Mei 2026 - 19:35 WIB

Trending di Hukrim