Menu

Mode Gelap
Ekskul Karate Ikut Meriahkan MPLS Ramah SMPIT ISLAMICITY Tangerang Festival Cisadane 2026: Ajang Hiburan Masyarakat hingga Kampanye Jaga Ekosistem Lingkungan Meriahkan MPLS SDN Neglasari 2 Kota Tangerang, Karateka Sekolah Tampil Gemilang Andra Soni Letakan Tiang Pertama Pembangunan Masjid Al Mubarokah Gaga di Larangan Kota Tangerang Ilyas Fadilah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PK Golkar Jatiuwung Kota Tangerang Kota Tangerang Raih Juara 2 MTQ XXIII Banten

Banten

Ratusan Botol Miras Diamankan Dari Rumah Makan Di Kecamatan Pinang

badge-check

Ratusan Botol Miras Diamankan Dari Rumah Makan Di Kecamatan Pinang Perbesar

 

TANGERANG, jagadbanten. Id –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan Ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dari satu lokasi Rumah Makan yang berlokasi di Jl. Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu ( 19/06/2024).

Miras yang berhasil diamankan itu diantaranya merek Vodka, Whiskey, Bir, Anggur Merah dan Anggur Putih diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menerangkan, razia itu dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras di tengah lingkungan pemukiman yang cukup padat penduduknya itu. 

“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau, dan ditindak untuk meminimalisir peredaran  penjualan miras. Laporan serta peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda ini,” ucap Irman.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menyampaikan, minuman keras yang berhasil diamankan dari Rumah Makan itu  sebanyak 519 botol.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjual minuman keras. Sebab, di Kota Tangerang ini ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” ucapnya seraya menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Pada kegiatan razia ini juga didukung 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ekskul Karate Ikut Meriahkan MPLS Ramah SMPIT ISLAMICITY Tangerang

16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Festival Cisadane 2026: Ajang Hiburan Masyarakat hingga Kampanye Jaga Ekosistem Lingkungan

14 Juli 2026 - 22:51 WIB

Meriahkan MPLS SDN Neglasari 2 Kota Tangerang, Karateka Sekolah Tampil Gemilang

14 Juli 2026 - 12:52 WIB

Andra Soni Letakan Tiang Pertama Pembangunan Masjid Al Mubarokah Gaga di Larangan Kota Tangerang

13 Juli 2026 - 12:28 WIB

Trending di Lifestyle