Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar

Banten

Ratusan Botol Miras Diamankan Dari Rumah Makan Di Kecamatan Pinang

badge-check


					Ratusan Botol Miras Diamankan Dari Rumah Makan Di Kecamatan Pinang Perbesar

 

TANGERANG, jagadbanten. Id –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan Ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dari satu lokasi Rumah Makan yang berlokasi di Jl. Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu ( 19/06/2024).

Miras yang berhasil diamankan itu diantaranya merek Vodka, Whiskey, Bir, Anggur Merah dan Anggur Putih diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menerangkan, razia itu dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras di tengah lingkungan pemukiman yang cukup padat penduduknya itu. 

“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau, dan ditindak untuk meminimalisir peredaran  penjualan miras. Laporan serta peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda ini,” ucap Irman.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menyampaikan, minuman keras yang berhasil diamankan dari Rumah Makan itu  sebanyak 519 botol.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjual minuman keras. Sebab, di Kota Tangerang ini ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” ucapnya seraya menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Pada kegiatan razia ini juga didukung 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

19 Juni 2026 - 20:02 WIB

Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Trending di Lifestyle