TANGERANG, jagadbanten. Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan Ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dari satu lokasi Rumah Makan yang berlokasi di Jl. Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Rabu ( 19/06/2024).
Miras yang berhasil diamankan itu diantaranya merek Vodka, Whiskey, Bir, Anggur Merah dan Anggur Putih diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.
Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menerangkan, razia itu dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras di tengah lingkungan pemukiman yang cukup padat penduduknya itu.
“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau, dan ditindak untuk meminimalisir peredaran penjualan miras. Laporan serta peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda ini,” ucap Irman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menyampaikan, minuman keras yang berhasil diamankan dari Rumah Makan itu sebanyak 519 botol.
“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjual minuman keras. Sebab, di Kota Tangerang ini ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” ucapnya seraya menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.
Pada kegiatan razia ini juga didukung 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Andry)