Menu

Mode Gelap
Program PNM Peduli di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tanam 29 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia Uji Emisi Gratis Digelar di Kota Tangerang, DLH Targetkan Periksa 500 Kendaraan Wali Kota Sachrudin: Nilai-Nilai Pancasila Agar Jadi Napas Kehidupan di Masyarakat Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi” Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH

Tangerang Raya

Ratusan Nasabah PNM Mekaar Area Tangerang 9 dapat Pelatihan Gratis Membuat NIB

badge-check


					Pelatihan pembuatan NIB yang diikuti para nasabah PNM Mekaar  Area Tangeranag 9.(ist) Perbesar

Pelatihan pembuatan NIB yang diikuti para nasabah PNM Mekaar Area Tangeranag 9.(ist)

Tangerang, Jagadbanten.id – Ratusan Nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) mengikuti pelatihan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada Kamis 14 Juli 2022.

Pelatihan diikuti sekitar 300-an nasabah yang memanfaatkan aula Kantor Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Benda dan Neglasari. Kegiatan digelar oleh PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang merupakan induk dari Mekaar.

Peserta yang mayoritas kaum ibu itu berasal dari Area Tangerang 9 yakni sebanyak 5 cabang Mekaar terdiri dari Teluknaga 1, Teluknaga 2, Kosambi, Benda dan Neglasari.

Hadir pada pelatihan NIB itu Kepala Area Tangerang 9 Siti Farikhah dan Manager Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM Tangerang Muslim Mubaroq.

Kemudian sebagai pemateri dengan tema Pengenalan Izin Usaha dan sekaligus praktik pembuatan NIB adalah Andri Irwan Ali Firmansyah, seorang mentor dan praktisi UMKM.

Dalam pemaparannya, mantan karyawan PNM yang kini mengelola Warung Bogoh di Ciater itu menekankan bahwa setelah diberlakukannya UU Cipta Karya, maka satu-satunya perijinan usaha adalah NIB.

Ia mengungkapkan, izin usaha itu pemberian legalitas kepada perorangan atau kegiatan usaha. Izin usaha dikeluarkan pihak berwenang atau pemerintah ke penyelenggara usaha.“Dengan memiliki izin usaha maka usaha kita legal,” tegasnya.

Ia mengingatkan para ibu selama ini tidak berfikir untuk mengurus izin usaha. Sementara pemerintah saat ini telah mempermudah untuk membuat izin-izin usaha itu.

Untuk membuat izin usaha dapat dilakukan secara online dan waktunya cukup 10 menit. Fasilitasnya bisa memanfaatkan hand phone atau PC. Pemerintah saat ini konsen agar para pelaku UMKM memiliki izin usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha).

Menurutnya, adanya NIB juga sudah menggantikan TDP dan SIUP. Begitu juga dengan SKU bila sudah ada NIB sudah cukup.

Sedangkan perizinan dasar umum itu selain NIB, adalah SKDP (Surat Keterangan Domisli Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Pria yang memiliki 4 anak ini menjelaskan langkah awal membuat NIB adalah dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) Republik Indonesia atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di laman www.oss.go.id.

Syarat- syaratnya siapkan e-KTP, nomor hand phone, dan alamat email.“Pembuatan ini sangat mudah bisa memanfaatkan hand phone atau PC dan ada kuota internet,” terangnya.

Irwan menginstruksikan, setelah masuk ke website OSS di sana ada informasi pengumuman. Lantas yang pengumuman di close saja nanti muncul tampilan menu dasar. Kemudian pilih usaha UMK dan klik kotak pilih.“Lalu pilih usaha perseorangan dan isi nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon seluler, dan juga email lantas klik tombol daftar,” terangnya.

Setelah itu, kata dia, ada pernyataan di kotak kecil lalu diklik dan dicentang serta klik tombol daftar. Lantas cek username dan nomor KTP dan klik tombol aktivasi. Setelah aktivasi maka akan ada notifikasi  user name dan pasword dari email.

“Setelah dapat user name dan password maka ini untuk masuk OSS dan bapak ibu usahanya sudah terdaftar dan memiliki NIB,” paparnya.

Sementara itu,  Muslim Mubarok dalam sambutannya mengatakan, bahwa PNM atau yang lebih dikenal dengan Permodalan Nasional Madani adalah BUMN mendapat amanat dari Negara untuk memberikan Pembiayaan dan Pemberdayaan.

Pemberdayaan yang diberikan oleh PNM Mekaar tidak hanya dalam bentuk pemberian modal dalam bentuk pembiayaan atau financial tetapi pemberian modal berbentuk intelektual dan sosial.

Pemberian modal intelektual dilakukan melalui Temu Usaha Nasabah Mekaar (TUNM).Dalam kondisi Normal TUNM dilaksanakan secara tatap muka dan langsgung dengan memberikan pelatihan-pelatihan  yang bermanfaat dan menunjang usaha nasabah.

“Dalam kondisi pandemi TUNM dilakukan secara online dengan fungsi tetap terjalin silaturahmi, sinergi, dan promosi,” katanya.

Ia mengharapkan, apa yang disampaikan Andri Irwan Ali Firmansyah bisa langsung dipraktikan di usaha masing-masing.

Menurutnya bila telah memiliki NIB ini akan mudah dapat bantuan, bimbingan dan pendampingan dari PNM maupun dari Pemerintah. Ibu-ibu juga agar menerapkan kebijakan kuangan ketat selama pandemi ini.(iws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Emisi Gratis Digelar di Kota Tangerang, DLH Targetkan Periksa 500 Kendaraan

3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Sachrudin: Nilai-Nilai Pancasila Agar Jadi Napas Kehidupan di Masyarakat

2 Juni 2026 - 13:37 WIB

Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi”

30 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar

30 Mei 2026 - 14:17 WIB

Trending di Lifestyle