Ratusan Nasabah PNM Mekar Cabang Pamulang Timur 1 dan 2 Dilatih Membuat NIB
Tangerang, Jagadbanten.id – Ratusan Nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) mengikuti pelatihan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Aula Kantor Kelurahan Pamulang Timur pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelatihan yang diikuti kurang lebih 250 nasabah itu dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan digelar PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang merupakan induk dari Mekaar.
Para peserta yang merupakan kaum ibu itu antusias mengikuti pelatihan. Seperti aktif bertanya bagaimana prosesnya membuat NIB. Mereka itu berasal dari Nasabah Mekaar Cabang Pamulang Timur 1 dan Pamulang Timur 2 yang masuk Area Tangerang 10 Regional Mekaar Tangerang 2.
Kegiatan dihadiri Lurah Pamulang Timur Ade Heri Sutiawan, Kepala Area Tangerang 10 Regional Tangerang 2 Gusti Ayu, dan Manager Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM Tangerang Muslim Mubaroq.
Pelatihan pembuatan NIB secara tatap muka ini merupakan yang perdana pasca pandemi Covid-19 yang digelar PT PNM Mekaar Tangerang.
Mengawali sambutan sebagai penyelenggara, Manager Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM Tangerang Muslim Mubaroq, mengungkapkan bahwa PNM atau yang lebih dikenal dengan Permodalan Nasional Madani adalah BUMN yang mendapat amanat dari negara untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan.
Pemberdayaan yang diberikan oleh PNM Mekaar lanjutnya, tidak hanya dalam bentuk pemberian modal dalam bentuk pembiayaan atau financial tetapi pemberian modal berbentuk intelektual dan sosial.
Pemberian modal intleketual dilakukan melalui Temu Usaha Nasabah Mekaar (TUNM).Dalam kondisi Normal TUNM dilaksanakan secara tatap muka dan langsgung dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dan menunjang usaha nasabah.
“Dalam kondisi pandemi TUNM dilakukan secara online namun kini pandemi telah berlalu saatnya temu nasabah dilaksanakan dengan tatap muka,” tegasnya.
Lebih lanjut Muslim mengharapkan, apa yang disampaikan oleh Pemateri bisa langsung bermanfaat pada usaha masing-masing. Menurutnya bila telah memiliki NIB ini akan mudah dapat bantuan, bimbingan dan pendampingan dari PNM maupun dari Pemerintah.
Tampil sebagai Pemateri dengan tema Pengenalan Izin Usaha dan sekaligus praktek pembuatan NIB secara offline adalah Andri Irwan Ali Firmansyah, seorang Mentor dan Praktisi UMKM dari Tangerang Selatan.
Diawal pemaparannya, mantan karyawan PNM yang kini mengelola Warung Bogoh di Ciater itu menekankan bahwa setelah diberlakukannya UU Cipta Karya, maka satu-satunya perijinan usaha adalah NIB.
Lebih lanjut diungkapkan, izin usaha itu pemberian legalitas kepada perorangan atau kegiatan usaha. Izin usaha dikeluarkan pihak berwenang atau pemerintah ke penyelenggara usaha.“Dengan memiliki izin usaha maka usaha kita legal,” tegasnya.
Ia mengingatkan para ibu selama ini tidak berfikir untuk mengurus izin usaha. Sementara pemerintah saat ini telah mempermudah untuk membuat izin-izin usaha itu.Untuk membuat izin usaha dapat dilakukan secara online dan waktunya cukup 10 menit.
Fasilitasnya bisa memanfaatkan hand phone atau PC. Pemerintah saat ini konsen agar para pelaku UMKM memiliki izin usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha).
Menurutnya, adanya NIB juga sudah menggantikan TDP dan SIUP. Begitu juga dengan SKU bila sudah ada NIB sudah cukup. Sedangkan perizinan dasar umum itu selain NIB, adalah SKDP (Surat Keterangan Domisli Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Bapak 4 anak itu lebih lanjut menjelaskan langkah awal membuat NIB adalah dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) Republik Indonesia atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di laman www.oss.go.id.
Syarat- syaratnya siapkan e-KTP, nomor hand phone, dan alamat email.“Pembuatan ini sangat mudah bisa memanfaatkan hand phone atau PC dan ada kuota internet,” terangnya.
Irwan menginstruksikan, setelah masuk ke website OSS di sana ada informasi pengumuman. Lantas yang pengumuman di close saja nanti muncul tampilan menu dasar. Kemudian pilih usaha UMK dan klik kotak pilih. “Lalu pilih usaha perseorangan dan isi nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon seluler, dan juga email lantas klik tombol daftar,” terangnya.
Setelah itu, kata dia, ada pernyataan di kotak kecil lalu diklik dan dicentang serta klik tombol daftar. Lantas cek username dan nomor KTP dan klik tombol aktivasi.Setelah aktivasi maka akan ada notifikasi user name dan pasword dari email.
“Setelah dapat user name dan password maka ini untuk masuk OSS dan bapak ibu usahanya sudah terdaftar dan memiliki NIB,” paparnya.
Lurah Pamulang Timur Ade Heri Sutiawan dalam sambutannya mengucapkan tterima kasih kepada PNM Mekaar Tangerang yang telah memberikan pelatihan pembuatan NIB untuk para nasabah PNM Mekaar. Dirinya berharap adanya pelatihan ini maka keterampilan warga dalam hal berusaha lebih baik.(mmq/iws)