TANGERANG,Jagadbanten.id – Anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi PPP Riyanto mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang santunan kematian sehingga tahun ini sudah bisa dirasakan oleh warga miskin Kota Tangerang.
Penerbitan Perda itu sendiri atas inisiatif dewan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
“Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menerima (santunan kematian, red). Insya Allah bisa bermanfaat,” katanya Rabu (10/1/24).
Riyanto yang juga Ketua DPC PPP itu juga akan terus peduli dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengklaim, PPP juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat yang lainnya termasuk hal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial serta kebutuhan lainnya.
“PPP adalah partai paling pengertian, Insya Allah bakal jadi konsen kita berusaha menjadi partai yang paling pengertian untuk masyarakat Kota Tangerang,” tuturnya.
Dijelaskan Riyanto, untuk mendapatkan bantuan itub keluarga duka tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat dengan menunjukkan keterangan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tahun ini, anggarannya sudah tersedia di Pemkot Tangerang.
“Leading sektornya ada pada Dinsos. Dan kalau informasi dari BPKAD, sudah ada (dana santunan kematian,red) dari APBD 2024 pada pos (BTT) biaya tak terduga,” tegas Riyanto.
Sebagai informasi, Perwal dari Perda santunan tersebut sudah ditandatangani Arief R Wismansyah saat masih menjabat Wali Kota Tangerang pada 3 November 2023 lalu. (*Andry)