JAGADBANTEN.ID – Juru Bicara Tim Andi YH Djuwaeli, Ahmad Nawawi, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada gugatan Andi YH Djuwaeli pada Pengurus PB Mathala’ul Anwar.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi merespon pihak yang terlalu cepat menafsirkan putusan tersebut seolah-olah telah menyelesaikan atau menentukan pokok persoalan yang disengketakan.

Menurut Nawawi, pada amar putusan yang diterbitkan pada sistem e-Court 23 September 2026, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ir. H. Yudi Hendriawan Djuwaeli, MRE, terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Steering Committee Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, dan Presidium Sidang Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.
Pada amar tersebut juga tercantum bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, serta Turut Tergugat 2.
“Jangan terlalu prematur menafsirkan putusan. Yang perlu dipahami, amar yang tampil saat ini mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara. Jangan kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa majelis hakim telah memeriksa dan memutus pokok persoalan atau menentukan sah dan tidak sahnya hasil Muktamar,” ujar Ahmad Nawawi.
Nawawi menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia meminta setiap pihak membaca putusan secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Terlebih lagi, pada halaman e-Court saat ini masih tercantum keterangan “Salinan Putusan Belum Tersedia.” Dengan demikian, pertimbangan hukum majelis yang menjadi dasar putusan belum dapat dibaca secara lengkap.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi kalau salinan putusan dan pertimbangan hukumnya belum tersedia, tentu terlalu dini untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai substansi perkara. Jangan sampai amar yang terbatas pada persoalan kewenangan kemudian ditafsirkan seolah-olah merupakan penilaian terhadap seluruh pokok sengketa,” kata Nawawi.
Ia menambahkan, pihaknya memahami setiap pihak dapat memberikan pandangan terhadap putusan pengadilan. Namun, pandangan tersebut semestinya berdasarkan pada dokumen putusan yang lengkap, bukan hanya pada potongan amar atau informasi yang belum disertai pertimbangan hukum majelis.
Hal senada disampaikan Togi Simangunsong, selaku pengacara Tim Andi YH Djuwaeli. Ia menekankan pentingnya membedakan antara amar putusan mengenai kewenangan pengadilan dengan penilaian terhadap pokok perkara.
“Mari kita hormati pengadilan dan membaca putusannya secara utuh. Jangan membangun kesimpulan hanya atas dasar potongan amar, apalagi ketika salinan putusan lengkapnya sendiri belum tersedia,” tegas Togi.
Menurut Nawawi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian hukum kepada mekanisme yang tersedia.
“Bagi kami, yang penting persoalan ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Kalau nanti salinan putusan sudah tersedia, tentu semua pihak dapat membaca pertimbangan majelis secara lengkap dan menilai putusan tersebut berdasarkan dokumen yang utuh. Untuk saat ini, kesimpulan yang melampaui isi amar adalah prematur,” ujarnya.
Tim Andi YH Djuwaeli juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan marwah Mathla’ul Anwar serta tidak memperluas perdebatan dengan membangun kesimpulan yang belum didukung salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis secara lengkap.
Gugatan yang dilakukan semoga dapat menjadi pembelajaran pada kader MA agar melek hukum dalm memperjuangkan keberlangsungan perjuangan MA.***











