Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Dedi Sudarajat : Kerja Sekarang Enggak Tenang
TANGERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak Omnibus Law Rencana Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Alasannya RUU yang bakal jadi undang-undang itu akan merugikan buruh dan pekerja.
Hal itu disampaikan mereka dalam konferensi pers yang digelar di Sekertariat K-SPSI Provinsi Banten di Cikokol Kota Tangerang. Ada 9 point dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan kaum buruh dan pekerja. “Kami keberatan dan ada 9 point yang memberatkan itu. Kita dari Desember lalu melakukan gerakan penolakan ini,” kata Ketua Presedium AB3 Dedi Sudarajat, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, pekerja dan buruh di Banten menolak adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena bakal merugikan kaum pekerja dan buruh sendiri. Sementara peraturan yang ada saja sudah merugikan.
Dalam point ketujuh disebutkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dipermudah. Menurutnya, hal itu akan memunculkan kejahatan besar-besaran. Pemerintah hanya memikirkan investor datang tapi menghilangkan pekerja tetap. “Jadi enggak tenang kerja sekarang,” katanya.
Sementara yang sangat memberatkan pada point 9 yakni menghilangkan saksi pidana. Karena di sini negara tidak hadir atau membantu ketika terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Pemerintah sendiri sudah ditarik kepada hukum perikatan.
Maman, Presidium AB3 lainnya mengatakan, lewat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dirugikan tidak hanya pekerja dan buruh. Tetapi seluruh lapisan masyarakat. Seperti berimbas ke soal undang-undang pertanahan. “Karena itu kami akan sosialisasikan penolakan omnibus law ini ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Tugimin, masih dari Presidium AB3 menegaskan bahwa ketenagakerjaan harus mengandung prisip jaminan kepastian pekerjaan. Adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan aturan semena-mena. “Kran pekerja asing dibuka seluas-luasnya maka kepastian job security anak negeri jadi terancam,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam omnibus law itu. Tidak ada pembahasan secara bersama-sama. Hak-hak pekerja tidak dilindungi. Karena itu dirinya menilai omnibus law itu radikal, anti Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja maka AB3 bakal menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPRD Provinsi Banten tanggal 3 Maret 2020. Diperkirakan 25 ribu buruh akan melakukan aksi disana. Setelah mendapat dukungan dari Wakil Rakyat Provinsi Banten selanjutnya membawa ke tingkat DPR RI. Namun sebelumnya menyosialisasikan dulu soal penolakan omnibus law ini lewat selembaran ke seluruh masyarakat.
Adapun 9 point yang memberatkan itu: pertama hilangnya upah minimum tingkat kota/kab dan upah sektoral yang diganti upah minimum propinsi. Sementara upah minimun di Banten sangat kecil. Kedua hilangnya pesangon alias uang hasil kerja, ketiga penggunaan out sourching yang bebas, keempat jam kerja yang yang dieksploitasi.
Kelima penggunaan karyawan kontrak yang tak terbatas. keenam pengaturan tenaga kerja asing, ketujuh PHK dipermudah, kedelapan menghilangan cuti kerja, dan kesembilan menghilangkan saksi pidana.(wanbo)