TANGERANG,Jagadbanten.id – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan sopir truk wing box bernopol B-9727-UEU JFN (24) sebagai tersangka.
Penetapan sebagai JFN sebagai tersangka yang saat ini berada dalam penahanan pihak kepolisian itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 lalu.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
“Setelah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024)
Kapolres juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis Methampetamin.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba,” ungkapnya.
Akibat berada dalam pengaruh narkoba, tersangka yang sudah menabrak beberapa kendaraan panik kemudian kabur dengan truknya sehingga menabrak beberapa kendaraan lagi di sepanjang jalan KH. Hasyim Ashari sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh massa di tugu Adipura Jalan Veteran.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” pungkas Kapolres. (Andry)