Menu

Otomatis
Breaking News

Tangerang Raya

Tahun 2019, Realisasi Pendapatan Pemkot Tangerang Capai 95,18 Persen

badge-check

Rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yang diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.(Nuno) Perbesar

Rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yang diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.(Nuno)

TANGERANG—Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walikota Tangerang Sachrudin hadir dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang yang diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Rabu (24/6/2020).

Dalam rapat kali ini, Arief menjelaskan bahwa ia beserta jajarannya telah merealisasikan penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2019 sebesar 4,27 triliun yang termaktub di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. “Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Kota Tangerang telah menerima pendapatan daerah sebesar 4,27 triliun atau sebesar 95,18 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kemudian Arief menambahkan, dibandingkan dengan tahun 2018 maka terdapat peningkatan sebesar 7,71 persen atau senilai Rp 306,08 miliar. Di hadapan para anggota dewan, Arief juga menyampaikan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Selama tahun anggaran 2019, Pemkot Tangerang telah melaksanakan pembangunan di berbagai aspek seperti 8,3 Km pembangunan jalan kota, 104,9 Km pembangunan drainase, 144,9 miliar pembangunan jembatan, 371 unit pembangunan rumah tidak layak huni dan lain sebagainya,” papar Arief.

Arief menambahkan, pada sektor kesehatan terdapat 347.747 penduduk yang dibiayai iuran kesehatannya. Untuk sektor pendidikan 184 sekolah baik SMP negeri dan swasta yang telah menerima BOP dan 9.291 siswa kurang mampu yang menerima program Tangerang cerdas.

Selain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, masih ada dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 / 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Raperda Tentang Ketahanan Pangan. “Raperda perubahan ketiga tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat yang salah satunya berujung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui perda ketahanan pangan dan gizi,” tutupnya. (Nuno/Setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tinjau CKG dan BIAS, Sachrudin: Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

25 Agu 2026 - 15:26 WIB

Tinjau CKG dan BIAS, Sachrudin: Kesehatan Anak Investasi Masa Depan

Kemarau Panjang, DCKTR Bantu Distribusi Air Bersih

25 Agu 2026 - 14:10 WIB

Kemarau Panjang, DCKTR Bantu Distribusi Air Bersih

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

21 Agu 2026 - 21:23 WIB

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli “Romanza” di Indonesia

Peringati HUT ke-81 RI, Warga RT 04/08 Cipondoh Gelar Berbagai Lomba hingga Tasyakuran Kemerdekaan

20 Agu 2026 - 14:39 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Warga RT 04/08 Cipondoh Gelar Berbagai Lomba hingga Tasyakuran Kemerdekaan
Trending di Lifestyle