Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Tangerang Raya

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian Akibat Amuk Massa, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

badge-check

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian Akibat Amuk Massa, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar Perbesar

 

TANGERANG, Jagadbanten.id – Penghentian aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa hingga Kamis  12-14 November 2024 pasca amuk massa di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten telah selesai diberlakukan.

 

Dimulainya pengaktifan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu  tersebut juga dibarengi dengan beberapa peraturan salah satunya operasional akan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

 

Untuk memastikan dipatuhinya peraturan itu akan ditempatkan ratusan personel gabungan yang akan bersiaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

 

Selain itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. 

 

 

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Kapolres  dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/11/2024). 

 

Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

 

“Kami akan tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

 

Sementara untuk pemberlakuan jam operasional Kombes Zain menerangkan sesuai aturan dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

 

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lahan Terbatas, Dirancang Modern Sekaligus Fungsional

15 Okt 2026 - 05:33 WIB

Lahan Terbatas, Dirancang Modern Sekaligus Fungsional

Sarana Prasarana SMPN 14 Tangsel Ditingkatkan

14 Okt 2026 - 14:53 WIB

Sarana Prasarana SMPN 14 Tangsel Ditingkatkan

Membangun Lebih dari Sekadar Struktur: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi Keamanan Bangunan Anda

13 Okt 2026 - 16:22 WIB

Membangun Lebih dari Sekadar Struktur: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi demi Keamanan Bangunan Anda

Antisipasi Banjir, Warga RW 08 Kelurahan Gaga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

12 Okt 2026 - 11:40 WIB

Antisipasi Banjir, Warga RW 08 Kelurahan Gaga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
Trending di Lifestyle