Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian Akibat Amuk Massa, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar
TANGERANG, Jagadbanten.id – Penghentian aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa hingga Kamis 12-14 November 2024 pasca amuk massa di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten telah selesai diberlakukan.
Dimulainya pengaktifan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut juga dibarengi dengan beberapa peraturan salah satunya operasional akan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Untuk memastikan dipatuhinya peraturan itu akan ditempatkan ratusan personel gabungan yang akan bersiaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.
Selain itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.
“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Kapolres dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/11/2024).
Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.
“Kami akan tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.
Sementara untuk pemberlakuan jam operasional Kombes Zain menerangkan sesuai aturan dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.(Andry)