Menu

Mode Gelap
Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar Warga Lingkungan RT 01/08 Kelurahan Gaga Kompak Kerja Bakti Pasang Paving Block Jalan

Tangerang Raya

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian Akibat Amuk Massa, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

badge-check


					Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian Akibat Amuk Massa, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar Perbesar

 

TANGERANG, Jagadbanten.id – Penghentian aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa hingga Kamis  12-14 November 2024 pasca amuk massa di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten telah selesai diberlakukan.

 

Dimulainya pengaktifan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu  tersebut juga dibarengi dengan beberapa peraturan salah satunya operasional akan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

 

Untuk memastikan dipatuhinya peraturan itu akan ditempatkan ratusan personel gabungan yang akan bersiaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

 

Selain itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. 

 

 

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Kapolres  dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/11/2024). 

 

Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

 

“Kami akan tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

 

Sementara untuk pemberlakuan jam operasional Kombes Zain menerangkan sesuai aturan dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

 

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

19 Juni 2026 - 20:02 WIB

Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru

14 Juni 2026 - 20:59 WIB

Trending di Pendidikan