Menu

Mode Gelap
Seminar dan Gathering 2026, ACE Banten: Pererat Solidaritas dan Tingkatkan Kompetensi Pelepasan TK Melati Indah Cipondoh Makmur Gelar Pentas Seni Warga Gang Kartini dan Gang H Masum Cipondoh Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Program PNM Peduli di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tanam 29 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia Uji Emisi Gratis Digelar di Kota Tangerang, DLH Targetkan Periksa 500 Kendaraan Wali Kota Sachrudin: Nilai-Nilai Pancasila Agar Jadi Napas Kehidupan di Masyarakat

Politik

DPRD Kota Tangerang Telah Bahas 13 Raperda 

badge-check


					DPRD Kota Tangerang Telah Bahas 13 Raperda  Perbesar

TANGERANG -DPRD Kota telah membahas sebanyak 13 Raperda dari total 21Raperda yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). 6 di antaranya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, 6 raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Adapun perda tersebut adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(Lpj) tahun 2020, kemudian Perda Disabilitas dan HIV Aids yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada sejumlah raperda yang sudah dibahas tinggal disahkan saja akan tetapi menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olah Raga, Ketenagakerjaan, penyertaan modal, BUMD, Perumdam, dan perda perubahan SOTK,” papar Edi, Senin (14/12/2020).
Edi mengatakan, banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi.
“Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan,” ujarnya.
Politisi PKS ini menambahkan, 8 Raperda yang belum sempat dibahas akan dimasukan kembali ke dalam Prolegda tahun 2021.
Adapun 8 Raperda yang belum dibahas yakni raperda penyelenggaraan transportasi, raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda pengelolaan keuangan daerah.(rls/setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin: Nilai-Nilai Pancasila Agar Jadi Napas Kehidupan di Masyarakat

2 Juni 2026 - 13:37 WIB

Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing

28 Mei 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Siapa Pun yang Terpilih, 5 Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Tangerang Agar Tetap Kompak

12 April 2026 - 10:09 WIB

Trending di Politik