Menu

Mode Gelap
Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

Politik

DPRD Kota Tangerang Telah Bahas 13 Raperda 

badge-check


					DPRD Kota Tangerang Telah Bahas 13 Raperda  Perbesar

TANGERANG -DPRD Kota telah membahas sebanyak 13 Raperda dari total 21Raperda yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). 6 di antaranya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, 6 raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Adapun perda tersebut adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(Lpj) tahun 2020, kemudian Perda Disabilitas dan HIV Aids yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada sejumlah raperda yang sudah dibahas tinggal disahkan saja akan tetapi menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olah Raga, Ketenagakerjaan, penyertaan modal, BUMD, Perumdam, dan perda perubahan SOTK,” papar Edi, Senin (14/12/2020).
Edi mengatakan, banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi.
“Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan,” ujarnya.
Politisi PKS ini menambahkan, 8 Raperda yang belum sempat dibahas akan dimasukan kembali ke dalam Prolegda tahun 2021.
Adapun 8 Raperda yang belum dibahas yakni raperda penyelenggaraan transportasi, raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda pengelolaan keuangan daerah.(rls/setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Siapa Pun yang Terpilih, 5 Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Tangerang Agar Tetap Kompak

12 April 2026 - 10:09 WIB

Demokrat Tangsel Tebar 1.000 Paket Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

17 Maret 2026 - 22:15 WIB

‎Ketua Komisi 1 Puji Pemkot Tangerang Tangani Banjir

13 Maret 2026 - 09:26 WIB

img 20260312 wa0013
Trending di Politik