Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Hari Ini E-TLE Diluncurkan, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Berlalu-lintas

badge-check

E-TLE dilaunching hari ini di Polda Banten.(ist) Perbesar

E-TLE dilaunching hari ini di Polda Banten.(ist)

SERANG- Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Polda Banten menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

“Hari ini Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Dimana penerapan E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang berlalu lintas,” ujar Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten.

Rudy Purnomo menambahkan saat ini Polda Banten baru memilik tiga titik CCTV.”Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran,” tambah Rudy Purnomo.

“Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti,” lanjut Rudy Purnomo.Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.

“Pengawasan ini kita lakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelas Rudy Purnomo.

Masih kata Rudy Purnomo, “Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI, jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas.” tegas Rudy Purnomo.

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.”Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Building Management Apartemen Poris 88 Adakan Penyuluhan Hunian Rumah Susun bagi Pemilik Unit

31 Agu 2026 - 16:30 WIB

Building Management Apartemen Poris 88 Adakan Penyuluhan Hunian Rumah Susun bagi Pemilik Unit

Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tegas Tertibkan PKL Liar Pasar Sipon

14 Agu 2026 - 11:32 WIB

Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tegas Tertibkan PKL Liar Pasar Sipon

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

13 Agu 2026 - 07:36 WIB

Karang Taruna Galeong Polisikan Oknum Diduga Sebar Kebencian dan Rusak Mushola

Program “Suling” Lurah Porisgaga Baru di Masjid Khairudin Al – Amin Dihadiri Antusias Jamaah

27 Jul 2026 - 06:48 WIB

Program “Suling” Lurah Porisgaga Baru di Masjid Khairudin Al – Amin Dihadiri Antusias Jamaah
Trending di Hukrim