Menu

Mode Gelap
Aurel Bawa Semangat Peduli Lingkungan di Ajang Miss Bintang Remaja Indonesia 2026 Dukung Indonesia Maju, Pemilik Warung di Tangerang Tak Takut Disensus Ekonomi BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar Wali Kota Sachrudin: Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Ketahanan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

Tangerang Raya

MUI dan Baznas Imbau Masyarakat Segera Bayar Zakat

badge-check


					Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyalami anak yatim yang disantuni.(ist) Perbesar

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyalami anak yatim yang disantuni.(ist)

MELALUI Fatwa MUI No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, MUI menghimbau masyarakat untuk menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi yang menerima, khususnya masyarakat terdampak covid 19.

 

Selain itu MUI juga meminta Pengumpulan dan Penyalurannya menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat.

 

Dalam fatwa tersebut MUI juga mengingatkan masyarakat untuk membayar zakat melalui BAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahik.

 

Sebagai informasi besaran nilai rupiah zakat fitrah di Kota Tangerang sebesar Rp 35.000,-* yang ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Kota Tangerang No. 007.01.Kep/BAZNAS-KT/2021.

 

Untuk memudahkan masyarakat membayar zakat, BAZNAS Kota Tangerang membuka layanan zakat baik online maupun offline.

 

Zakat Online :
1. Aplikasi Tangerang Live
2. Website tangerangsedekah.co.id
3. Scan QRIS dengan e-wallet (gopay, ovo, dana, dll)
4. Ecommerce tokopedia, bukalapak dll
5. Transfer rekening zakat

 

Zakat Offline :
Untuk layanan pembayaran zakat langsung, Baznas memastikan pelayanannya mengikuti standar protokol kesehatan.

1. Layanan Gerai zakat di fasilitas umum
2. Layanan Jemput Zakat

————————-‐——————–
Tunaikan Zakat anda melalui rekening BAZNAS Kota Tangerang
💳 BSI 447 7044 774
_eks BNI Syariah an BAZNAS Kota Tangerang_

Call Centre BAZNAS
📱 wa.me/6285811059895
☎️ 021-5534906
——–‐————————————

#gerakancintazakat
#baznastangkot
#zakatfitrah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aurel Bawa Semangat Peduli Lingkungan di Ajang Miss Bintang Remaja Indonesia 2026

26 Juni 2026 - 14:30 WIB

Dukung Indonesia Maju, Pemilik Warung di Tangerang Tak Takut Disensus Ekonomi

26 Juni 2026 - 11:38 WIB

BPPH MPC PP Kota Tangerang Kawal Korban Penculikan oleh Polisi Gadungan di Rajeg

25 Juni 2026 - 21:00 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Trending di Politik