Idul fitri Budi Mulia

MUI dan Baznas Imbau Masyarakat Segera Bayar Zakat

0

MELALUI Fatwa MUI No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, MUI menghimbau masyarakat untuk menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi yang menerima, khususnya masyarakat terdampak covid 19.

 

Selain itu MUI juga meminta Pengumpulan dan Penyalurannya menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat.

 

Dalam fatwa tersebut MUI juga mengingatkan masyarakat untuk membayar zakat melalui BAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahik.

 

Sebagai informasi besaran nilai rupiah zakat fitrah di Kota Tangerang sebesar Rp 35.000,-* yang ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Kota Tangerang No. 007.01.Kep/BAZNAS-KT/2021.

 

Untuk memudahkan masyarakat membayar zakat, BAZNAS Kota Tangerang membuka layanan zakat baik online maupun offline.

 

Zakat Online :
1. Aplikasi Tangerang Live
2. Website tangerangsedekah.co.id
3. Scan QRIS dengan e-wallet (gopay, ovo, dana, dll)
4. Ecommerce tokopedia, bukalapak dll
5. Transfer rekening zakat

 

Zakat Offline :
Untuk layanan pembayaran zakat langsung, Baznas memastikan pelayanannya mengikuti standar protokol kesehatan.

1. Layanan Gerai zakat di fasilitas umum
2. Layanan Jemput Zakat

————————-‐——————–
Tunaikan Zakat anda melalui rekening BAZNAS Kota Tangerang
💳 BSI 447 7044 774
_eks BNI Syariah an BAZNAS Kota Tangerang_

Call Centre BAZNAS
📱 wa.me/6285811059895
☎️ 021-5534906
——–‐————————————

#gerakancintazakat
#baznastangkot
#zakatfitrah

 

Loading...