Menu

Mode Gelap
Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan Bertahun-tahun Tidak Ada Perbaikan, Sejumlah Jalan Paving Block di Cipondoh Rusak Parah Wakil Walikota Maryono: Optimalkan SPM demi Layanan Publik Makin Berkualitas

Tangerang Raya

MUI dan Baznas Imbau Masyarakat Segera Bayar Zakat

badge-check


					Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyalami anak yatim yang disantuni.(ist) Perbesar

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyalami anak yatim yang disantuni.(ist)

MELALUI Fatwa MUI No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H, MUI menghimbau masyarakat untuk menyegerakan membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi yang menerima, khususnya masyarakat terdampak covid 19.

 

Selain itu MUI juga meminta Pengumpulan dan Penyalurannya menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat.

 

Dalam fatwa tersebut MUI juga mengingatkan masyarakat untuk membayar zakat melalui BAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahik.

 

Sebagai informasi besaran nilai rupiah zakat fitrah di Kota Tangerang sebesar Rp 35.000,-* yang ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Kota Tangerang No. 007.01.Kep/BAZNAS-KT/2021.

 

Untuk memudahkan masyarakat membayar zakat, BAZNAS Kota Tangerang membuka layanan zakat baik online maupun offline.

 

Zakat Online :
1. Aplikasi Tangerang Live
2. Website tangerangsedekah.co.id
3. Scan QRIS dengan e-wallet (gopay, ovo, dana, dll)
4. Ecommerce tokopedia, bukalapak dll
5. Transfer rekening zakat

 

Zakat Offline :
Untuk layanan pembayaran zakat langsung, Baznas memastikan pelayanannya mengikuti standar protokol kesehatan.

1. Layanan Gerai zakat di fasilitas umum
2. Layanan Jemput Zakat

————————-‐——————–
Tunaikan Zakat anda melalui rekening BAZNAS Kota Tangerang
💳 BSI 447 7044 774
_eks BNI Syariah an BAZNAS Kota Tangerang_

Call Centre BAZNAS
📱 wa.me/6285811059895
☎️ 021-5534906
——–‐————————————

#gerakancintazakat
#baznastangkot
#zakatfitrah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

Trending di Lifestyle